Logo Header Antaranews Lampung

Banyak bukti tak relevan, CMNP yakin menang gugatan Rp119 triliun lawan Hary Tanoe

Rabu, 15 April 2026 11:40 WIB
Image Print
Ilustrasi - Sidang gugatan perkara perdata di PN Jakarta Pusat (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
Dan menimbulkan kerugian senilai Rp119 triliun akibat tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT. MNC Asia Holding (dahulu Bhakti Investama) kepada CMNP

Bandarlampung (ANTARA) - Lucas, kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners meyakini majelis hakim bakal mengabulkan gugatan pihaknya terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dan anak usahanya PT MNC Asia Holding Tbk senilai Rp119 triliun.

Hal Itu disampaikan jelang sidang putusan gugatan perkara perdata yang dijadwalkan akan berlangsung Rabu (22/4/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas menyatakan, pihaknya telah mengungkap dalil-dalil di persidangan disertai bukti, dokumen, surat hingga saksi dan keterangan ahli yang menunjukkan kalau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Dan menimbulkan kerugian senilai Rp119 triliun akibat tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT. MNC Asia Holding (dahulu Bhakti Investama) kepada CMNP," kata Lucas, dalam keterangan yang diterima, Rabu, (15/4).

Pihak CMNP juga mematahkan berbagai pembelaan yang diajukan oleh kubu Hary Tanoe selama masa persidangan. Menurut mereka, sejumlah dalih yang disampaikan pihak lawan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Terbukti dalih-dalih yang selama ini disampaikan Hary Tanoe dan MNC yakni daluarsa, Nebis In Idem, kurang pihak dan terkait transaksi adalah jual beli adalah tidak berdasar hukum sama sekali," katanya.

"Justru gugatan yang diajukan oleh CMNP telah tepat sasaran dan sejatinya hubungan hukum yang terjadi adalah tukar menukar surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoe melalui PT. MNC Asia Holding. Bahkan sangat jelas peranan Hary Tanoe sebagai inisiator terjadinya pertukaran surat berharga tersebut," lanjut keterangan yang sama.

Tidak hanya menuntut ganti rugi materiil, CMNP juga mendesak pengadilan untuk mengabulkan sita jaminan atas aset-aset pribadi Hary Tanoe, termasuk properti mewah.

Salah satu aset yang menjadi sorotan CMNP tak lain ialah properti mewah Hary di kawasan Beverly Hills, California, Amerika Serikat.

"Selanjutnya pengajuan sita jaminan terhadap harta milik Hary Tanoe dan PT. MNC Asia Holding guna mengganti kerugian yang dialami oleh CMNP, termasuk tanah dan bangunan atau rumahmilik Hary Tanoe yang beralamat di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, CA 90210, Amerika Serikat yang nilainya ditaksir USD 13 juta atau lebih dari Rp227 miliar, layak untuk dikabulkan," jelasnya.

Menurut CMNP, permohonan penyitaan terhadap aset-aset Hary Tanoe sangat beralasan, sebab nilai kerugian yang ditanggung dalam perkara perdata tersebut sangat besar. Pihak CMNP juga telah mengadukan secara terperinci aset-aset milik Hary Tanoe dan MNC yang nilainya mencapai lebih dari Rp34 triliun.

Di sisi lain, CMNP juga menyoroti kualitas pembuktian yang dihadirkan oleh pihak Hary Tanoe selama persidangan. Mereka mengklaim bukti yang diajukan pihak sang bos MNC tidak memenuhi standar pembuktian yang kuat.

"Bukti-bukti yang disampaikan Hary Tanoe dan PT. MNC Asia Holding tidak relevan dan hampir semua berupa foto copy tanpa disertai aslinya, termasuk keterangan saksi-saksi yang tidak memahami konteks perkara, ahli yang tidak sesuai dengan kompentensinya. Sangat berbanding terbalik dengan bukti asli dan saksi maupun ahli yang CMNP hadirkan," tuturnya.

Atas dasar-dasar tersebut, CMNP meyakini betul kalau majelis hakim bakal mengabulkan gugatan secara menyeluruh, termasuk permohonan penyitaan terhadap aset-aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026