
PPPA Bandarlampung tangani 151 kasus kekerasan pada 2025

Kalau 2025 tertangani itu ada 151 kasus, dominan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual pada anak
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung menyatakan bahwa selama tahun 2025 telah menangani kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kalau 2025 tertangani itu ada 151 kasus, dominan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual pada anak,” kata Kepala Dinas PPPA Kota Bandarlampung, Maryamah, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa penanganan kasus kekerasan yang ditangani PPPA Bandarlampung melibatkan banyak unsur seperti DAMAR dan relawan yang selama ini memberikan masukan positif.
"Kalau penanganan yang kami lakukan memberikan pendampingan terhadap korban, kemudian melibatkan banyak Dinas, relawan dan juga DAMAR," kata dia.
Ia pun menekankan kepada masyarakat agar dapat melaporkan kejadian kekerasan yang terjadi di rumah tangga ataupun lingkungan sekitar agar segera ditangani dengan cepat dan tepat.
"Tantangan di lapangan ini, terkadang masyarakat enggan melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Padahal dengan didampingi kami akan memberikan masukan-masukan yang positif kepada korban," kata dia.
Maryamah juga mengatakan bahwa PPPA Bandarlampung saat ini sedang fokus untuk memberikan pendampingan terhadap anak-anak yang bekerja mencari nafkah atas dorongan orang tua.
"Jadi selain pencegahan dan pendampingan terhadap kasus KDRT kami juga konsen mendampingi anak-anak yang mencari nafkah atas paksaan orang tua, serta anak-anak dari keluarga yang kurang harmonis yang kerap menjadi korban," kata dia.
Baca juga: Dinas PPPA Lampung minta orang tua perlu selektif saat menitipkan anak
Baca juga: KemenPPPA perkuat komitmen pemberdayaan perempuan dan anak di Lampung
Baca juga: Menteri PPPA kecam kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di masjid Lampung
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
