Dana tersebut berasal dana tambahan dan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) 2023 melalui skema Treasury Deposit Facility (TDF) atau rekening Pemerintah yang ada di Bank Indonesia.
"TDF yang dimaksud tersebut yaitu fasilitas yang disediakan oleh negara atau Menteri Keuangan untuk penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD), biasanya untuk Dana Bagi Hasil (DBH) akhir tahun. Melalui TDF ini nanti Pemda juga mendapatkan rekomendasi sesuai dengan angkanya yang ada di Bank Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Bengkulu, Sabtu.
Dana tambahan tersebut akan disalurkan ke masing-masing pemerintah daerah tingkat kabupaten, kota dan provinsi dengan alokasi dana yang berbeda-beda.
Bayu menyebutkan untuk pengajuan untuk pencaiaran, sesuai dengan mekanisme persyaratannya di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 19 tahun 2023.
Dengan format pengajuan dana tambahan tersebut dapat disampaikan ke Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Dengan begitu, untuk pencairan dana tambahan tersebut terdapat beberapa mekanisme yang harus dipenuhi dandana Rp203,571 miliar tersebut dapat tersalur ke rekening kas daerah," ujar dia.
Berikut jumlah alokasi dana tambahan yang diterima oleh pemerintah Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu Rp38,28 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp19,77 miliar.
Kemudian Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp59,93 miliar, Rejang Lebong yaitu Rp7,93 miliar, Kota Bengkulu Rp12,18 miliar, Kabupaten Kaur Rp10,05 miliar, Kabupaten Seluma Rp19,80 miliar.
Kabupaten Mukomuko Rp8,24 miliar, Kabupaten Lebong Rp8,07 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp5,51 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp13,76 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bengkulu terima dana tambahan dari pemerintah pusat Rp203,57 miliar