Logo Header Antaranews Lampung

PTPN I Regional 7 apresiasi penindakan tambang emas ilegal oleh Polda Lampung

Rabu, 11 Maret 2026 21:10 WIB
Image Print
Ilustrasi - Tambang emas ilegal di Waykanan (ANTARA/HO-Polda Lampung)
Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten atas langkah tegas dan profesional dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut

Bandarlampung (ANTARA) - Manajemen PTPN I Regional 7 mengapresiasi langkah aparat Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang menindak aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan pada Minggu (8/3).

Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Agus Faroni di Bandarlampung, Rabu, mengatakan penindakan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya pengamanan aset negara yang dikelola perusahaan.

"Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten atas langkah tegas dan profesional dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut,” kata Agus.

Dalam operasi tersebut aparat mengamankan 24 orang terduga pelaku, alat berat, serta sejumlah peralatan penambangan.

Menurut dia, aktivitas penambangan emas ilegal itu berlangsung di areal tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut milik PTPN I Regional 7 yang berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Ia menjelaskan praktik tambang ilegal di lokasi tersebut telah terpantau sejak lama sehingga pihak perusahaan melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan serta melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

PTPN I Regional 7, kata dia, secara resmi telah melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di lahan seluas sekitar 45,95 hektare tersebut kepada Polda Lampung dan Polres Way Kanan pada 2 Juni 2025.

"Setelah laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan klarifikasi dan pengecekan lokasi. Pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya penindakan dapat dilaksanakan,” ujar Agus.

Selain berkoordinasi dengan kepolisian, perusahaan juga berkomunikasi dengan pemerintah daerah, kejaksaan, serta sejumlah pihak terkait dalam upaya penertiban aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Sementara itu, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyatakan pihaknya berkomitmen menjaga dan mempertahankan aset negara dari penguasaan secara ilegal.

"Kami sebagai pengelola aset negara berkewajiban menjaga dan mempertahankan lahan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tuhu.

Menurut dia, perusahaan akan terus menempuh langkah-langkah hukum dan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai regulasi.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026