Logo Header Antaranews Lampung

Disnaker Lampung telah tindaklanjuti 13 pangaduan terkait THR pekerja

Jumat, 3 April 2026 18:41 WIB
Image Print
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Sampai saat ini dari hasil laporan Posko Pengaduan THR yang beroperasi pada masa Lebaran 2026, sudah ada 13 pengaduan dari pekerja

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengatakan telah menindaklanjuti 13 pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di daerahnya.

"Sampai saat ini dari hasil laporan Posko Pengaduan THR yang beroperasi pada masa Lebaran 2026, sudah ada 13 pengaduan dari pekerja terkait dengan belum didapatkannya hak atas tunjangan hari raya mereka dari pemberi kerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan dari 13 pengaduan itu tercatat jumlah pekerja yang belum mendapatkan haknya itu sekitar kurang lebih ada 30 orang.

"Tapi ini masih kami dalami lagi, apakah pekerja-pekerja lain di perusahaan tersebut, juga mengalami keterlambatan atau belum dibayarkan haknya," katanya.

Setelah melakukan pendalaman kasus, ia mengatakan disnaker akan berkomunikasi dengan perusahaan terlapor untuk membayarkan hak pekerja akan tunjangan hari raya.

"Jadi kami mengedepankan pembinaan, dan meminta pada perusahaan yang terlambat atau belum membayar supaya segera membayar. Dan nanti tim akan mengambil keputusan atas tindakan yang akan diambil berdasarkan aturan ketenagakerjaan," ujar dia.

Ia menjelaskan disnaker pun akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pemberi kerja, dengan menurunkan tim pengawas tenaga kerja.

"Pembayarannya tentu tetap harus dipenuhi sesuai dengan jumlah gaji yang diterima oleh pekerja setiap bulannya, untuk mereka yang bekerja di atas satu tahun. Kalau pekerja di bawah itu proporsional sesuai aturan yang ada," katanya menambahkan.

Menurut dia, tenggat waktu yang seharusnya ditepati oleh perusahaan untuk pembayaran tunjangan hari raya pekerja adalah tujuh hari sebelum Lebaran. Bila tidak ditepati, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Ini bisa dikenakan sanksi, bahkan denda sesuai dengan aturan yang ada. Namun kita kedepankan kepatuhannya dahulu, baru ada sanksi administratif dan ini bisa juga sampai ke pencabutan izin usaha kalau mereka tidak membayarkan kewajibannya kepada pekerja," katanya menambahkan.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026