
REI: Pembangunan perumahan harus miliki syarat perizinan ketat

Bandarlampung (ANTARA) - Asosiasi pengembang Real Estate Indonesia (REI) mengatakan bahwa pembangunan perumahan harus memiliki aturan dan syarat perizinan yang ketat, agar permasalahan seperti banjir tidak terjadi.
"Sebenarnya setiap pembangunan perumahan memiliki aturan dan syarat perizinan yang ketat, sehingga permasalahan seperti banjir seharusnya tidak terjadi," kata Ketua REI Joko Suranto, di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa biasanya permasalahan banjir yang kerap terjadi terjadi pada sistem drainase di luar kawasan perumahan yang bukan menjadi kewenangan pengembang.
"Karena itu, kunci utamanya adalah perencanaan tata kota yang baik. Para pengembang juga siap dilibatkan dalam proses perencanaan agar bisa berkontribusi secara optimal," kata dia.
Sementara itu Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengharapkan adanya kerja sama yang lebih baik antara pemerintah daerah dan para pengembang, termasuk dengan REI, untuk mencari solusi atas permasalahan perumahan yang ada agar tidak menimbulkan banjir.
"Bandarlampung memiliki potensi besar, sehingga penataan yang baik akan memberikan hasil yang optimal. Namun saat ini masih banyak ditemukan perumahan yang tidak sesuai dengan data perizinan yang diajukan," kata dia.
Menurutnya masih banyak perumahan yang dibangun tetapi tidak adanya sistem drainase yang memadai. Hal ini menyebabkan banyak perumahan di Bandarlampung terdampak banjir.
"Akibat dari itu beberapa izin pembangunan saat ini masih ditahan sambil dilakukan evaluasi. Harapannya, dengan kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha, pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Keberhasilan pengembang adalah keberhasilan daerah, dan sebaliknya," kata dia.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
