Pasangan Eva-Deddy dapat bantuan hukum dan advokasi dari DPP PDI P
Bandarlampung (ANTARA) -
Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03 mengatakan bahwa pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah mendapatkan bantuan hukum dan advokasi dari DPP PDIP dalam proses gugatan di MA atas putusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung.
"Setelah keputusan Bawaslu Provinsi yang diamini oleh KPU Bandarlampung tentunya kita bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP PDI P mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan MA," kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, saat memberikan keterangan pers, di Bandarlampung, Sabtu.
Menurutnya, saat ini tim hukum yang sedang ada di pusat sedang melakukan komunikasi dan koordinasi serta mengumpulkan bukti-bukti bahwa Eva-Deddy tidak melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif guna menguatkan gugatan mereka saat di persidangan MA.
"Memang saat ini gugatan kita belum teregistrasi di MA karena sekarang di sana sedang lockdown setelah ada salah satu staf positif COVID-19, dan buka kembali Senin (18/1)," kata dia.
Dia pun merasa aneh ketika Bawaslu Provinsi Lampung mengambil putusan mendiskualifikasi Eva-Deddy, namun tidak mempertimbangkan ataupun menyertakan laporan dari Bawaslu Kota Bandarlampung.
Sementara itu, Perwakilan Partai Koalisi dari NasDem Fauzan Sibron mengatakan bahwa
belum teregistrasinya gugatan Eva-Deddy dikarenakan MA masih menerapkan work from home (WFH).
Menurut dia, bila gugatan sudah teregister dan mulai disidangkan, pihaknya akan membawa fakta-fakta di lapangan yang menguatkan pasangan Eva-Deddy tidak melakukan pelanggaran TSM.
"Selama ini di dalam persidangan Bawaslu Lampung, tidak pernah ditemukan keterkaitan pembagian sembako yang dilakukan Wali Kota Bandarlampung atau Pemda untuk memenangkan pasangan calon, karena hal tersebut telah sesuai dengan instruksi Presiden terkait bantuan di massa pandemi COVID-19," kata dia.
Kemudian, Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung ini mengatakan bahwa adapun yang disangkakan dan disorot dalam persidangan yakni Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang termasuk pihak lain dan tidak terdaftar di tim pemenangan pasangan calon 03.
"Ini kan yang dituduhkan pihak lain.
Herman HN tidak termasuk dalam tim pemenangan, sehingga kita yakini bahwa ini akan disampaikan juga pada saat persidangan di MA dan mudah-mudahan fakta-fakta ini akan dilihat oleh Hakim Agung bahwa tidak ada kaitan antara Herman HN dengan Eva Dwiana sebagai calon wali kota," kata dia.
Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang dilakukan, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.
Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.
Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.