
Lampung wajibkan pejabat pusat yang ditugaskan atau berkunjung harus bebas COVID-19

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung mulai bertindak lebih tegas untuk menekan penyebaran infeksi virus corona di daerah itu. Terkait, setiap pejabat pemerintah pusat yang ditugaskan atau berkunjung ke Lampung, diwajibkan bebas dari COVID-19 dengan menyertakan hasil uji "real time polymerase chain reaction/RT PCR" yang dijalaninya.
"Yang ini penting, jadi saya minta dari sekarang pejabat pusat yang ke Lampung harus bawa hasil uji swab negatif," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.
Ia mengatakan pejabat pusat yang berkunjung ke Lampung, nantinya akan bertemu dengan pejabat di daerah ini dan banyak orang.
"Harus bawa surat negatif COVID-19 sehingga bisa dipastikan mereka tidak datang bawa virus ke Lampung," kata dia.
Baca juga: Gubernur: Wakil Bupati Waykanan positif COVID-19
Baca juga: Dinkes Waykanan benarkan wakil bupati terpapar COVID-19
Baca juga: Dinkes Lampung enggan ungkap identitas pejabat Waykanan yang positif COVID-19
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
