Alay akan kembalikan kerugian negara

id Alay, kerugian negara, perselisihan aset, Lampung.antaranews.com

Alay akan kembalikan kerugian negara

Penasihat hukum Sugiarto Wiharjo alias Alay, Sujarwo. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum Sugiarto Wiharjo alias Alay, Sujarwo mengungkapkan  perselisihan aset Alay akan berakhir damai di Pangadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

"Alay dengan Puncak Indra dan keluarganya telah sepakat mengakhiri perselisihan tentang kepemilikan sejumlah aset yang baru-baru ini ada gugatan," katanya di Bandarlampung, Selasa malam.

Dia menjelaskan kesepakatan itu mengacu pada perjanjian nomor 25, 26, dan 27. Perjanjian 25 yakni antara Budi Winarto alias Awi dengan Yurike anak dari Alay tentang pengelolaan dan kepemilikan PT Prabu Tirta Jaya Lestari atau Tripanca.

Kemudian Perjanjian nomor 26 yang dilakukan Puncak Indra yang merupakan orang tua dari Awi dengan Alay tentang kerja sama pengelolaan Pantai Lempasing dengan sejumlah bidang tanah, dan nomor  27 tentang  pengelolaan gudang Sharp antara Awi dengan Merliana yang merupakan istri dari Alay.

"Disepakati aset itu untuk digunakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp106 miliar dan denda Rp500 juta," kata dia.

Dia melanjutkan nantinya uang hasil penjualan aset sebelumnya akan dikurangi terlebih dahulu penjaminan di dua bank senilai Rp72 miliar yang dilakukan oleh keluarga Puncak Indra. Sisanya setelah disepakati maka akan dibayarkan kerugian negara.

"Itu poin kesepakatannya, setelah semuanya selesai sisanya baru bisa dinikmati dan dikembalikan sesuai dengan pernyataan Alay," kata dia lagi.