Logo Header Antaranews Lampung

Masih banyak APK dan baliho langgar aturan

Jumat, 22 Februari 2019 06:22 WIB
Image Print
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung beserta Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, pada beberapa terminal di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, beberapa waktu lalu (Foto:Antaralampung.com/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung, (Antaranews Lampung) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mendata bahwa masih ada sekitar 1200 alat peraga kampanye (APK) dan 85 baliho milik peserta Pemilu yang melanggar.

"Sejauh ini masih banyak yang melanggar dan tidak sesuai dengan PKPU 23 dan Perbawaslu Nomor 8 tentang Kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Selain itu pihaknya telah menertibkan APK liar yang seperti milik Capres-Cawapres 01 telah sebanyak 493 titik dan 02 sebanyak 18 titik. Kemudian APK milik DPR RI 678 titik, DPRD provinsi 1.670 titik, DPRD Bandarlampung sebanyak 3.883 titik, dan DPD 226 titik.

"Semuanya APK yang sudah ditertibkan sebanyak 7.890 titik, sementara sisanya masih terus kita data sampai menuju hari tenang tiga hari sebelum 17 April mendatang," kata dia menerangkan.

Candra menambahkan kriteria APK yang melanggar di antaranya mulai dari ukuran tidak sesuai yang ditetapkan KPU Provinsi Lampung dan terpasang di tempat-tempat terlarang seperti di gedung pemerintah hingga tiang listrik.

"Itu akan terus kita tertibkan sampai waktu yang ditentukan," kata dia menjelaskan.**



Pewarta :
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026