Sekda : Dana desa manfaatkan potensi desa

id dana desa, lampung, sekdaprov lampung, rp2 triliun

Sekda : Dana desa manfaatkan potensi desa

Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis ( Humas Pemprov Lampung)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung memandang perlu mengembangkan kebijakan program dana desa dengan memanfaatkan potensi daerah setempat.
     
"Kami mendorong adanya program pembangunan dari, oleh, dan untuk masyarakat di lokasi-lokasi desa tertinggal dengan memanfaatkan potensi dan pranata sosial khas yang ada di Lampung," kata dia, di Bandarlampung, Minggu.
     
Ia menyebutkan, konsep pembangunan berbasis pada masyarakat ini menjadi sangat relevan untuk diimplementasikan karena berbeda dengan konsep pembangunan pada umumnya, karena titik temu dari konsep pembangunan ini lebih mengacu kepada pelayanan yang berbasis pada masyarakat.
     
Program ini, lanjutnya, juga sejalan dengan agenda Nawa Cita, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam negara kesatuan dan pencapaian visi gubernur Lampung, yakni Lampung Maju dan Sejahtera, tahun 2019.
     
Hamartoni menjelaskan, kebijakan program ini dilakukan melalui pemberian bantuan dana langsung masyarakat yang dikemas dalam bantuan dana provinsi sebagai stimulan kepada masyarakat desa di lokasi desa-desa tertinggal untuk pembangunan sarana dan prasarana (infrastruktur) yang sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat. 
     
"Dengan mengharapkan kepada masyarakat desa penerima bantuan di samping diberikan kebebasan dalam menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan juga didorong untuk berpartisipasi melalui penyiapan swadaya masyarakat," jelasnya.
     
Untuk diketahui, pada tahun 2018, sebanyak 2.435 desa yang tersebar di 227 Kecamatan dan 13 Kabupaten di Provinsi Lampung mendapat alokasi dana desa sebesar Rp2.088.401.374.000 penerimaan tahap 1 sebesar Rp392.078.253.