Kota Bengkulu (ANTARA) - PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun 2023 dan Dana Silpa tahun 2022 di Desa Suro Bali Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu yaitu tiga tahun 10 bulan (46 bulan) penjara.
Vonis tersebut diberikan sebab kedua terdakwa telah merugikan negara hingga Rp496 juta dari sejumlah mark-up yang dilakukan seperti memalsukan surat penanggung jawab (spj) fiktif.
"Kedua terdakwa divonis bersalah atas hal tersebut terdakwa divonis berdasarkan pasal subsider pada pada pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Selasa.
Kedua terdakwa tersebut yaitu Kepala Desa Suro Bali, Ketut Dana Putra yang divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan, denda Rp100 juta subsider satu bulan dan pidana tambahan Rp284 juta subsider selama satu tahun satu bulan.
Bendahara Desa Suro Bali Dio Ade Saputro yaitu 3 tahun 10 Bulan, dengan denda Rp100 juta subsider satu bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp212 juta, namun jika tidak membayar maka hukuman akan ditambahkan dengan subsider 1 tahun 1 bulan.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut secara primer pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tuntutan untuk terdakwa Kepala Desa (Kades) Suro Bali Ketut Dana Putra hukuman penjara 5,5 tahun denda Rp200 juta, pidana tambahan uang pengganti Rp284 juta subsider 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk Bendahara Desa Dio Ade Saputro dituntut hukuman penjara 5,5 tahun denda Rp200 juta subsider tiga bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti Rp212 juta subsider 2 tahun 6 bulan.
"Kedua terdakwa dalam faktanya dituntut dengan hukuman penjara sama, namun berbeda uang pengganti," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang hafiedz Assegaf.