Logo Header Antaranews Lampung

Oknum POL PP diduga jual rekannya diskors

Selasa, 22 September 2015 21:54 WIB
Image Print


Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung, Cik Raden mengatakan oknum yang diduga telah melakukan perdagangan manusia yang tak lain rekan kerjanya sendiri telah diberhentikan sementara atau diskors, karena dianggap telah mencoreng nama kesatuan.

"Kami sudah menerbitkan surat pemberhentian skorsing pegawai kontrak dengan nomor 800/766/III.19/2015, yang isinya memberhentikan sementara Ruswita yang diduga pelaku perdagangan manusia sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata dia dalam jumpa pers di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan, Ruswita yang menjabat komandan pleton (Danton) I Pamsus wanita diketahui tengah menghadapi kasus perdagangan manusia, karena alasan tersebut keluarlah surat itu.

"Keluarnya surat tersebut pun, berdasarkan rapat bersama kepala bidang dan kepala bagian," katanya.

Terkait gaji Ruswita diungkapkannya, kemungkinan besar tidak akan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Sedangkan, persoalan hukum yang tengah dihadapi anak buahnya, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Nantinya jika terbukti tidak bersalah Banpol PP siap menerima kembali.

Dia melanjutkan, untuk pelapor Nurbaiti kemungkinan akan dipecat, jika laporan pencemaran nama baik atas nama Ruswita di Polresta Bandarlampung tidak terbukti.

"Oknum yang mencoreng nama kesatuan harus bertanggung jawab dan menerima sanksi berupa pemecatan dari kami. Jika ada surat pembuktian tidak bersalah silakan ajukan ke kami nanti ada pertimbangan untuk kembali bekerja, tapi harus ada pembuktian secara tertulis dari pihak berwajib," katanya.

Sementara itu, Ruswita selaku terlapor didampingi kuasa hukumnya Basuki mengatakan, secara tegas membantah telah menjual palapor.

"Klien kami dituduh menjual Nurbaiti, klien saya tidak pernah menjual. Perdagangan manusia itu tidak ada," katanya.
Ruswita mengatakan bahwa Nurbaiti tidak pernah dipaksa untuk meminum alkohol, atau pun melayani temannya.

"Di sana kami semua bersenang-senang tidak ada yang dipaksa minum dan Nurbaiti ini pun pulang diantarkan ke rumah saya," kata Ruswita.

Dia mengungkapkan, bahwa dirinya sempat menawarinya untuk menginap di rumahnya tapi yang bersangkutan menolak dengan alasan akan dijemput.

"Saya sempat menawari dirinya menginap, tapi dia menolak alasannya ada yang menjemput. Saya juga tidak tahu dia pulang sama siapa," katanya pula.

Terkait tuduhan terhadap dirinya yang, meminta bayaran kepada Arif sebesar Rp1,6 juta untuk membawa pelapor dibantah keras olehnya.

"Saya tidak pernah menerima uang Rp1,6 juta dari Arif, atas bayaran telah membawa Nurbaiti," kata dia.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026