Logo Header Antaranews Lampung

Imigrasi Bandarlampung deportasi tiga orang WNA Sudan

Senin, 8 Juni 2026 17:51 WIB
Image Print
Proses deportasi tiga orang warga negara asing asal Sudan oleh Imigrasi Bandarlampung, Senin (8/6/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Bandarlampung
Bahkan berdasarkan izin tinggal, mereka belum ada pelaporan pemutusan

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandarlampung mendeportasi tiga orang warga negara asing asal Sudan yang kerap merisaukan warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, dengan melakukan kegiatan yang tidak mematuhi tata tertib.

"Tiga WNA yang kami deportasi tersebut, yakni Amir Ali Yassin Amir, Ahmed Mugdi Ali Himaida, dan Eihab Abuelgasim Mohamed Mohamedahmed," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Washono di Bandarlampung, Senin.

Washono menjelaskan bahwa warga Pringsewu merasa khawatir tindakan ketiga WNA Sudan yang sering merisaukan warga setempat dapat memicu reaksi negatif dari masyarakat apabila tidak segera ditangani.

"Maka untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian, Tim Inteldakim kemudian membawa ketiga WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan bahwa ketiga WNA tersebut diketahui berstatus pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) pelajar dengan penjamin SMK Muhammadiyah Metro.

Namun, berdasarkan izin tinggal ketiga WNA tersebut, belum ada pelaporan pindah alamat tempat tinggal di Kabupaten Pringsewu.

"Bahkan berdasarkan izin tinggal, mereka belum ada pelaporan pemutusan ataupun pemindahan penjamin kepada Kantor Imigrasi Bandarlampung," katanya.

Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan tindakan deportasi, Imigrasi Bandarlampung telah meminta keterangan dari sekolah yang menjadi penjamin ketiga WNA tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, mereka sudah dikeluarkan sehingga keberadaannya di Pringsewu tidak dalam tugas untuk belajar," katanya.

Ia menambahkan bahwa tindakan deportasi yang dilakukan terhadap tiga WNA tersebut telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga WNA tersebut serta memanggil pihak penjamin yang tercantum dalam izin tinggal mereka untuk dimintai keterangan," katanya.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026