Logo Header Antaranews Lampung

Wali Kota Sambut Kebebasan Cik Raden

Rabu, 15 Juni 2016 22:20 WIB
Image Print
Terdakwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Cik Raden memberikan keterangan kepada awak media seusai Majelis Hakim membacakan vonis bebas atas dirinya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Lampung, Rabu (15/6). ( ANTARA FOTO/Tommy Sapu

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyambut baik atas bebasnya Kepala Badan Polisi Pamong Praja Cik Raden, berdasarkan keputusan majelis hakim yang menyetujui eksepsi terdakwa kasus asusila di "City Spa".

"Hakim sudah memutuskan, terbukti bahwa yang benar itu akan terungkap dan Pak Cik Raden bebas," kata Herman HN di Bandarlampung, Rabu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Ketua Majelis Hakim Yus Enidar dalam persidangan menyebutkan bahwa menerima eksepsi terdakwa Cik Raden secara keseluruhan dan menilai JPU tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menentukan dakwaan.

Dalam sidang tersebut disebutkan bahwa surat dakwaan gugur atas nama hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

"Ini bulan puasa dan bulan pengampunan. Semua doa untuk kebenaran bisa ditegakkan. Pak Cik bisa bebas dari penjara," kata Herman.

Menurutnya, dengan doa masyarakat semua akan terungkap bahwa kebenaran di Kota Bandar Lampung harus ditegakkan.

Sementara itu, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung Cik Raden mengatakan merasa bersyukur dengan dibebaskan dari tuduhan.

"Perasaan saya bersyukur kepada Allah, berarti keadilan di negara ini masih diperhatikan," kata dia.

Dia mengatakan, bahwa pelaksanaan tugas tersebut berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah (perda) sesuai dengan fungsi pokok Pol PP penegak perda.

"Kita juga bertugas karena ada peraturan daerah dan perintah," kata dia.

Dia melanjutkan, akan mulai bekerja esok hari dan kembali melakukaan tugas seperti biasa terutama di bulan Ramadhan yakni menggelar razia.

Selama di dalam tahanan dikatakannya, dirinya semakin rajin beribadah agar ditunjukan kebenaran yang sebenarnya.

"Saya tidak trauma karena saya menegakkan hukum di Kota Bandarlampung berdasarkan undang-undang," kata dia.*



Pewarta :
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026