Logo Header Antaranews Lampung

Oknum Satpol PP Bandarlampung Penjambret Dipecat

Kamis, 30 November 2017 19:04 WIB
Image Print
Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandarlampung Cik Raden (FOTO: Antaralampung/Ist)
...Saat dengar kabar tersangka benar menjadi pelaku penjambretan, yang bersangkutan langsung kami pecat, kata Cik Raden...

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Bandarlampung berinisial APY (32), pelaku penjambretan, telah dipecat secara tidak hormat berdasarkan surat nomor 800.623.II.03.2017.

"Saat dengar kabar tersangka benar menjadi pelaku penjambretan, yang bersangkutan langsung kami pecat," kata Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandarlampung Cik Raden di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan yang bersangkutan masih berstatus tenaga honorer Banpol PP, apabila tersangkut masalah hukum langsung diberikan tindakan tegas berupa pemecatan.

Ia melanjutkan Pemkot Bandarlampung, khususnya Banpol PP, tidak mentoleransi pegawainya yang berurusan dengan masalah hukum.

"Sesuai dengan surat nomor 800.623.II.03.2017, yang bersangkutan kita berhentikan secara tidak hormat," kata dia.

Ia menegaskan bahwa keputusan itu dikeluarkan atas kesepakatan bersama jajaran pimpinan di Banpol PP.

Menuruntya, dengan berbagai pertimbangan yang langsung menghentikan status buat APY yang sudah menjadi tenaga honor di Banpol PP Kota Bandarlampung sejak 2010.

Dengan adanya kejadian, ini pihaknya akan lebih bertindak tegas kepada anggotanya yang tidak disiplin.

"Kami sudah mengingatkan petugas tiap minggu dan tiap bulan saat apel, imbauan ini guna mengarahkan menjadi petugas SatPol PP yang baik," katanya.

Sebelumnya oknum honorer SatPol PP Kota Bandarlampung ditembak oleh Tekab 308 Polresta Bandarlampung karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap karena kasus penjambretan.

"Oknum SatPol PP AY ini merupakan pelaku penjambretan yang telah lima kali melakukan aksinya dalam waktu satu minggu bersama dengan rekannya IB," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Wijaya.

Dia mengatakan kronologis pengungkapan perkara ini berawal dari informasi yang diterima Polresta Bandarlampung bahwa dalam satu bulan terakhir kerap terjadi penjambretan di wilayah Kota Tapis Berseri.

Kepolisian pun secara intensif semakin melakukan perburuan di wilayah ibukota Provinsi Lampung.

Pada Senin (27/11) pukul 16.00 WIB petugas mendapati dua orang pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Agung, Bandarlampung.

"Dua orang tersebut sama dengan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh sejumlah korban penjambretan yang melakukan pelaporan di Polresta Bandarlampung," kata dia.

Petugas pun berusaha untuk menghentikan laju kendaraan tersebut, namun dua orang itu melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

Kedua orang itu justeru mempercepat laju kendaraannya, hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan peringatan namun tidak digubris hingga terpaksa dua orang itu diberikan timah panas pada ke dua kakinya.

"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap," katanya.

Kedua pelaku yakni IB (30) warga Dusun Tanjung Rejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan sebagai joki atau pengendera motor dan Ay (32) honor SatPol PP, warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan sebagai eksekutor atau menarik tas korban.

Dari keterangan para pelaku, aksinya baru satu bulan ini dilakukan dan korbannya kebanyakan adalah kaum perempuan dengan wilayah operasi Jalan Seokarno-Hatta dan Jalan Sultan Agung dengan waktu operasi dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

"Petugas saat ini tengah mencari pelaku lainnya yang menjadi komplotan pelaku, sebab dua orang ini kerap berganti pasangan saat beraksi," kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu uni sepeda motor dan satu buah telepon genggam, akibar perbuatannya petugas di kenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

(ANTARA)



Pewarta :
Editor: Samino Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026