PN Kotabumi akan sidangkan kasus pupuk palsu

id pn kotabumi, kasus pupuk palsu

...Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan saat ini masih menunggu jadwal sidang di PN Kotabumi...
Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Kejaksaan Negeri Kotabumi Kabupaten Lampung Utara masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kotabumi terkait perkara pembuatan pupuk palsu dengan tersangka Direktur PT Mega Berlian Indonesia I Gede Berlian.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kotabumi M Indra Gunawan diwakili Jaksa Penuntut Umum Sulasman di Kotabumi, Senin, mengatakan tersangka berikut barang bukti pupuk dan alat bukti yang digunakan tersangka untuk memproduksi pupuk palsu tersebut telah diserahkan pihak polres setempat pada pihaknya pekan yang lalu.

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan saat ini masih menunggu jadwal sidang di PN Kotabumi," kata Sulasman.

Tersangka I Gede Berlianwarga Desa Peraduan Waras, Abung Timur, dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi.

"Intinya semua proses berkas dan barang bukti telah selesai, hanya tinggal menunggu jadwal sidangnya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, Direktorat Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Lampung, dan Polres Lampung Utara mengungkap dugaan pembuatan pupuk palsu yang diduga dilakukan PT Mega Berlian Indonesia.

Perusahaan itu memproduksi lima ton pupuk dalam sehari dengan omzet penjualan mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta per hari.

Direktur Krimsus Polda Lampung Kombes Pol Dicki Patria Negara saat menggelar konferensi pers di Polres Lampung Utara, yang juga dihadiri sejumlah anggota Ditkrimsus Mabes Polri, beberapa waktu lalu menyatakan gudang itu tidak memiliki izin, hanya memiliki surat rekomendasi.

Sedangkan surat rekomendasi itu hanya untuk melengkapi pemberkasan dalam penerbitan izin, katanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya dari tersangka I Gede Berlian (pemilik) bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah berdiri sejak tahun 2012.

Sedangkan bahan baku yang dipergunakan dalam pembuatan pupuk palsu berjenis KCl dan MPK tersebut didapatkan dari wilayah Surabaya, Jawa Timur.

"Terbongkarnya pabrik pupuk ilegal tersebut berdasarkan informasi warga dan petani yang mengaku setelah menggunakan pupuk tersebut, tanaman tidak tumbuh subur tetapi malah rusak. Kami masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada tersangka lain yang terlibat," katanya.

Tersangka akan dikenakan pasal 60 UU No, 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yaitu peredaran pupuk tidak sesuai label serta UU tentang Perlindungan Konsumen.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Lampung Utara Sofian menyesalkan surat rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya disalahgunakan oleh PT Mega Berlian Indonesia, dengan nomor surat rekomendasi tersebut dicantumkan di karung pupuk itu.

"Saya mendapatkan informasi dari Polres Lampung Utara bahwa nomor surat rekomendasi yang kami keluarkan dicantumkan di karung. Ini penyalahgunaan, karena itu bukan surat izin melainkan salah satu syarat untuk mengajukan izin usaha ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujarnya.

Dia menjelaskan prinsip surat rekomendasi itu, pihaknya tidak berkeberatan terhadap usaha yang akan dibuka sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang berhak mengeluarkan rilis atau surat izin pendistribusian pupuk tersebut adalah Kementerian Pertanian melalui uji laboratorium sebelumnya. Membuat surat izin itu memakan cukup waktu lama," ujarnya.