Logo Header Antaranews Lampung

Disnaker Lampung catat 800 ribu pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 27 Januari 2026 17:26 WIB
Image Print
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Pekerja di Provinsi Lampung yang sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup banyak, jumlahnya sekitar 800 ribu orang

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyebutkan sebanyak 800 ribu pekerja di daerah ini telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Pekerja di Provinsi Lampung yang sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup banyak, jumlahnya sekitar 800 ribu orang," ujar Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandarlampung, Selasa.

Meskipun demikian, kata dia, masih banyak pekerja di Provinsi Lampung yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan terutama di perusahaan berskala menengah dan besar.

"Kendati demikian, kami tidak mengabaikan pekerja yang bekerja di sektor mikro kecil, seperti UMKM. Namun, kita utamakan perusahaan besar dan yang memiliki risiko kecelakaan kerja cukup besar," katanya.

Menurut dia, perlindungan para pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dapat membantu dan melindungi para pekerja secara finansial dari risiko ekonomi dan sosial serta risiko kecelakaan kerja.

"Dengan dilindunginya para pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan tentu akan membantu mereka agar lebih produktif, serta terpenuhinya hak para pekerja," ucap dia.

Dia berharap perusahaan di Provinsi Lampung dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya, terutama jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Setelah dua jaminan utama itu, perusahaan juga diharapkan memberikan jaminan pensiun dan hari tua kepada pekerja. Selain itu, yang cukup berdampak ataupun bermanfaat bagi pekerja adalah adanya jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnaker Lampung: 800 ribu pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026