
Adanya KMA Nomor 1644, penyuluh agama Islam bisa jadi kepala KUA

Penguatan KUA menuntut Kepala KUA yang memiliki kompetensi keagamaan sekaligus kemampuan manajerial
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang kini mengatur bahwa selain penghulu, kepala KUA dapat diisi oleh penyuluh agama Islam.
"Penguatan KUA menuntut Kepala KUA yang memiliki kompetensi keagamaan sekaligus kemampuan manajerial,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa.
Mekanisme baru pengangkatan Kepala KUA ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam di Jakarta.
FGD menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan KUA agar semakin adaptif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan keagamaan di tingkat kecamatan.
Zayadi mengatakan jabatan Kepala KUA dapat diisi pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam. Hal ini dilakukan untuk memperluas basis kepemimpinan dan memastikan KUA dipimpin oleh figur yang memahami layanan keagamaan secara substantif.
Menurutnya, pengangkatan Kepala KUA dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari usulan Kankemenag kabupaten/kota, harmonisasi di kanwil, validasi lintas unit di pusat, hingga penetapan melalui surat keputusan Direktur Jenderal.
“Seluruh proses tersebut dirancang untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas. Semua berbasis portofolio dan data, bukan penilaian subjektif,” kata dia..
Zayadi menjelaskan calon Kepala KUA harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk jenjang jabatan fungsional, usia, rekam jejak kinerja, serta kemampuan dasar keagamaan.
Selain itu, dilakukan uji kualifikasi teknis khusus keagamaan untuk memastikan kesiapan calon dalam memimpin layanan di tingkat kecamatan.
Ia juga menekankan bahwa penilaian kompetensi tidak dimaksudkan sebagai penghalang, melainkan sebagai pemetaan dan pengembangan SDM.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KMA 1644 terbit, Penyuluh agama Islam bisa jadi kepala KUA
Pewarta : Asep Firmansyah
Editor:
Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
