
Vadel dituntut 12 tahun penjara perkara asusila anak Nikita Mirzani

Sidang tadi JPU sudah menyampaikan tuntutannya dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Vadel Badjideh (19) selama 12 tahun penjara terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
"Sidang tadi JPU sudah menyampaikan tuntutannya dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Rio menyampaikan itu mengingat sidang Vadel digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, sidang pidana itu digelar secara daring atau online menyusul situasi dan kondisi di Jakarta belakangan ini.
Adapun jika nantinya tak dipenuhi, maka Vadel dituntut mengganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Kemudian, disampaikan agenda selanjutnya penyampaian pembelaan dari terdakwa (pledoi) pada pekan depan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Vadel dituntut 12 tahun penjara soal kasus asusila anak Nikita Mirzani
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
