Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto memutuskan untuk menolak perlawanan Dendi Ramadhona terdakwa kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus untuk perluasan jaringan perpipaan sistem penyediaan air minum (SPAM) pada eksepsinya dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela.
Ketua majelis hakim Enan Sugiarto didampingi dua hakim anggota lainnya telah membacakan surat putusan sela sebanyak 107 lembar. Surat tersebut dibacakan pada pokok poin nya yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Dalam surat putusan sela yang telah dibacakan tersebut, majelis hakim telah sepakat untuk menolak perlawanan Dendi dalam eksepsinya dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang yang akan masuk pada pokok materi.
"Memutuskan tidak terima perlawanan dari terdakwa Dendi dan melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Enan dalam putusan sela nya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.
Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tersebut pada Selasa tanggal 14 April 2026 mendatang.
Pada sidang mendatang, jaksa telah menyiapkan sejumlah saksi yang dibagi dalam 11 klaster mulai dari perencanaan proyek SPAM, Dinas Perkim, Dinas PUPR, dan lainnya.
"Kami akan menyampaikan saksi yang dibagi dalam 11 klaster mulai dari perencanaan proyek SPAM, Dinas Perkim, proyek yang direncanakan dinas PUPR dan disetujui Kementerian PUPR, serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan yang disetujui oleh PUPR. Kami juga akan membuktikan pasal yang dilakukan oleh terdakwa Dendi," kata jaksa.