Logo Header Antaranews Lampung

Kuasa hukum sebut penetapan Arinal sebagai tersangka tak sah secara hukum

Kamis, 30 April 2026 00:33 WIB
Image Print
Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup

Bandarlampung (ANTARA) - Ana Sofia Yuking kuasa hukum Arinal Djunaidi, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 28 April 2026 tidak sah secara hukum.

"Kami kini tengah menyiapkan langkah hukum berupa pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk menguji keabsahan status tersangka tersebut," kata dia, di Bandarlampung, Rabu.

Dia menyebut penetapan tersangka itu tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup.

Ia menegaskan, saat status tersangka disematkan, penyidik tidak menunjukkan dasar pembuktian yang memadai.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” ujar Ana.

Selain menempuh jalur praperadilan, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejati Lampung.

Permohonan tersebut diajukan karena Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung periode 2019–2024, dinilai kooperatif selama proses penyidikan, selalu memenuhi panggilan, serta memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik. Faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan, mengingat kondisi kliennya yang disebut menurun.

Permohonan itu turut disertai jaminan dari pihak keluarga yang memastikan Arinal tidak akan melarikan diri dan tetap mengikuti seluruh proses hukum. “Kami sudah ajukan dan pihak kejaksaan menyatakan akan segera memberikan jawaban,” kata Ana.

Lebih lanjut, dia mempersoalkan pemanggilan ulang terhadap kliennya di tahap penyidikan. Padahal, perkara terkait disebut telah dilimpahkan dan tengah diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Menurut Ana, kliennya seharusnya diperiksa sebagai saksi di persidangan, bukan kembali ditarik ke tahap penyidikan. Meski demikian, Arinal tetap memenuhi panggilan sebagai bentuk itikad baik sebagai warga negara. Namun, setelah pemeriksaan tersebut, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dalam kesempatan yang sama, Ana juga membantah adanya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Ia menjelaskan bahwa dana sekitar 17 juta dolar AS yang menjadi sorotan merupakan penerimaan sah, tercatat dalam sistem perbankan, dan digunakan sesuai peruntukannya.

Sebagian dana telah disalurkan sebagai dividen dan kontribusi terhadap pendapatan daerah, sementara sisanya masih tersimpan di rekening perusahaan dan telah diblokir oleh pihak kejaksaan. “Seluruh aliran dana jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang hilang,” ujarnya.

Ana juga menegaskan bahwa Arinal Djunaidi tidak terlibat dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak menerima keuntungan pribadi. Ia menyebut peran kliennya semata-mata menjalankan kewenangan sebagai gubernur dalam menindaklanjuti penawaran dana PI sesuai regulasi yang berlaku.

“Tidak ada satu rupiah pun yang diterima klien kami, dan tidak ada campur tangan dalam pengelolaan dana,” tegasnya.

Sebrlumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan penetapan tersangka Arinal Djunaidi telah sesuai prosedur. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung pada Selasa (28/4) malam, setelah Arinal menjalani pemeriksaan sejak siang hari. Usai pemeriksaan, Arinal langsung dibawa ke rumah tahanan negara (rutan).

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026