
Kejati Lampung kembali panggil mantan Gubernur Lampung

Pemanggilan pertama, beliau berhalangan, hari ini pemanggilan kedua, kita tunggu, ini merupakan itikad baik dari ARD, saya yakin beliau patuh dan taat hukum, datang untuk memberikan keterangan
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi menyurati kembali mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi untuk diperiksa sebagai saksi, pada dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merugikan negara sekitar Rp268,7 miliar.
Arinal dijadwalkan diperiksa pada Selasa 21 April 2026. Seharusnya Arinal diperiksa pada Kamis 16 April 2026, namun hingga malam hari, Arinal tak datang memenuhi panggilan penyidik.
“Pemanggilan pertama, beliau berhalangan, hari ini pemanggilan kedua, kita tunggu, ini merupakan itikad baik dari ARD, saya yakin beliau patuh dan taat hukum, datang untuk memberikan keterangan” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo, di Bandarlampung, Selasa.
Kajati menyebut alasan kembali memeriksa Arinal sebagai saksi. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan proses penyidikan, dan fakta-fakta persidangan dari tiga terdakwa lainnya yang tengah berjalan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang. Ketiganya yakni, Heri mantan Komisaris PT LEB M. Hermawan Eriadi mantan Direktur Utama PT LEB periode, dan Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menambahkan, dalam surat tim Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi secara lengkap baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku Pemegang Saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Arinal disebut berperan aktif bersama bersama dengan para terdakwa, dalam perkara tersebut.
"Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen oleh PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB) secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.
Pewarta : Damiri
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
