Logo Header Antaranews Lampung

Terdakwa korupsi lahan Kemenag Lampung divonis 3 tahun, ada hakim "Dissenting Opinion"

Kamis, 30 April 2026 11:08 WIB
Image Print
Arsip - Sidang perkara korupsi pengalihan aset lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Thio Stefanus Sulistio dalam perkara korupsi pengalihan aset lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

"Menyatakan terdakwa Thio Stefanus Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4).

Selain pidana penjara, Thio diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp54,4 miliar, yang dikompensasikan melalui penyitaan dua sertifikat hak milik (SHM) tanah di lokasi perkara.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Persidangan ini diwarnai oleh pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota I.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota I menilai perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana melawan hukum.

Pandangan tersebut didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 919 tanggal 30 September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan kepemilikan tanah Thio sah secara perdata.

Hakim anggota I berpendapat bahwa status hukum yang telah tetap tersebut seharusnya membuat terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan korupsi.

Selain Thio, majelis hakim juga membacakan vonis bagi dua terdakwa lainnya. Mantan Kepala BPN Kalianda, Lukman, divonis tiga tahun penjara, sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia Dwi Wijayanti dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, tim penasihat hukum Thio Stefanus memastikan akan mengajukan upaya hukum banding. Anggota tim penasihat hukum terdakwa, M. Suhendra, menyatakan pihaknya mengapresiasi adanya dissenting opinion dari salah satu hakim.

"Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim anggota satu yang mendasari fakta persidangan pada putusan perdata yang sudah inkracht. Keberadaan pendapat berbeda ini menjadi peluang besar bagi klien kami untuk mendapatkan keadilan di tingkat banding," kata Suhendra.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengalihan aset negara berupa lahan milik Kemenag di Lampung Selatan yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp54 miliar. Berbeda dengan Thio yang langsung menyatakan banding, terdakwa Lukman dan Theresia menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026