
Pengadilan terima pelimpahan berkas perkara mantan Bupati Lampung Tengah

Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima oleh pihak pengadilan.
“Iya benar, sudah kami terima,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Sabtu.
Ia menjelaskan, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang perdana terhadap Ardito Wijaya direncanakan berlangsung pada Rabu (29/4), dengan agenda awal pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Jika tidak ada perubahan, sidang akan dimulai Rabu mendatang,” ujarnya.
Ardito Wijaya akan menjalani proses persidangan terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah. Dalam persidangan, ia didampingi oleh penasihat hukum Ahmad Handoko.
Pewarta : Ardiansyah
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
