Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung Bey Sujarwo mengharapkan sengketa gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan seorang advokat dan jaksa dapat segera terselesaikan.

"Ini saya lakukan sebagai bentuk dukungan sesama advokat meskipun Tim BE-i Law Firm tidak berwadah yang sama dengan kami. Begitu juga dengan jaksa, rekan juga," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Menurut dia, seorang advokat bila telah mendapatkan surat kuasa, maka berhak melaksanakan perbuatan hukum berdasarkan surat kuasa yang dimaksud dan mempunyai hak.

Dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, lanjut dia, seluruh penegak hukum, dalam hal ini khususnya kejaksaan, maupun advokat harus saling menghargai dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

"Namun jika ada yang tidak dilaksanakan oleh oknum kejaksaan atau pun menyalahi aturan, maka layak dan patut pihak kejaksaan dipertanyakan oleh advokat ada apa tentang fungsi dan tugas jaksa selaku pelaksana isi putusan majelis hakim. Itu yang perlu dipertanyakan," kata dia.

Dalam penegakan hukum, tambah praktisi hukum tersebut, baik jaksa maupun advokat keduanya sama-sama mempunyai hak imunitas, namun bukan berarti kebal hukum.

"Ini kan ada harga menghargai, menurut saya, duduk manis melalui mediasi selesaikan bila perlu dituangkan dalam bentuk akta van dading yang dibuat para pihak bersengketa di pengadilan dan disahkan hakim sehingga memiliki kekuatan hukum setara putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (inkracht)," katanya.

"Semua ada dalam aturan tapi di atas semuanya itu ada norma dan adab kepatutan sehingga patut atau tidaknya seseorang menyandera barang milik orang lain yang sudah ditetapkan melalui keputusan pengadilan. Mengenai surat kuasa tentunya terpisah, surat kuasa tersebut antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan dalam konteks inilah yang harus dihargai. Mengenai proses pengembalian barang bukti, saya rasa lihat konteksnya dulu, jika barang bergerak kan ada ahli warisnya, keluarganya, dan yang lebih berhak lagi masih dalam satu kesatuan itu ada di tangan kuasanya dialah seorang advokat," katanya lagi.


Pewarta : Damiri
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2025