Tiga hakim menyatakan dua pelaku joki CPNS terkena hukuman
Jumat, 25 Oktober 2024 10:47 WIB
Sidang putusan terhadap para pelaku joki CPNS. (ANTARA/DAMIRI)
Bandarlampung (ANTARA) - Dua dari enam terdakwa perkara joki penerimaan CPNS di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjalani sidang putusan. Sidang tersebut berlangsung Kamis hingga malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diantaranya Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota.
Pada sidang putusan tersebut, tiga hakim sepakat membebaskan dua terdakwa Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano dari tuntutan jaksa untuk dilakukan penahanan selama satu tahun.
Para hakim tersebut menggantinya dengan hukuman percobaan yakni masa percobaan selama dua tahun serta denda sebesar Rp5 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Hukuman masa percobaan tersebut membuat dua terdakwa tidak ditahan kecuali selama masa percobaan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga langsung ditahan tanpa menjalani sidang.
"Kedua terdakwa dihukum dengan masa percobaan selama dua tahun," kata Lingga Setiawan dalam persidangan, Kamis malam.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Tuntutan yang dibacakan pada pekan lalu tersebut juga meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dilakukan penahanan. Atas putusan itu, Kandra menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi bersama pimpinan.
"Pikir pikir, koordinasi ke pimpinan hasil sidang," katanya.
Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum dari terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano yakni Suta. Menurut dia, kliennya tersebut tidak harus menjalani pidana selama satu tahun lantaran telah diberikan hukuman masa percobaan selama dua tahun.
"Apabila dalam masa dua tahun terdakwa membuat kesalahan maka wajib menjalani pidana nya," katanya.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsabila lantaran telah melakukan perbuatan joki penerimaan CPNS di Kejati tersebut.
Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya termasuk Cyrilla Zabrina Putri Arzano.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diantaranya Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota.
Pada sidang putusan tersebut, tiga hakim sepakat membebaskan dua terdakwa Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano dari tuntutan jaksa untuk dilakukan penahanan selama satu tahun.
Para hakim tersebut menggantinya dengan hukuman percobaan yakni masa percobaan selama dua tahun serta denda sebesar Rp5 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Hukuman masa percobaan tersebut membuat dua terdakwa tidak ditahan kecuali selama masa percobaan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga langsung ditahan tanpa menjalani sidang.
"Kedua terdakwa dihukum dengan masa percobaan selama dua tahun," kata Lingga Setiawan dalam persidangan, Kamis malam.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Tuntutan yang dibacakan pada pekan lalu tersebut juga meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dilakukan penahanan. Atas putusan itu, Kandra menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi bersama pimpinan.
"Pikir pikir, koordinasi ke pimpinan hasil sidang," katanya.
Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum dari terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano yakni Suta. Menurut dia, kliennya tersebut tidak harus menjalani pidana selama satu tahun lantaran telah diberikan hukuman masa percobaan selama dua tahun.
"Apabila dalam masa dua tahun terdakwa membuat kesalahan maka wajib menjalani pidana nya," katanya.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsabila lantaran telah melakukan perbuatan joki penerimaan CPNS di Kejati tersebut.
Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya termasuk Cyrilla Zabrina Putri Arzano.
Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penasihat hukum terdakwa joki CPNS tegaskan kliennya tetap peroleh hukuman
01 November 2024 20:36 WIB, 2024
Majelis hakim lakukan musyawarah penetapan penahanan terhadap saksi Anel
01 August 2024 17:28 WIB, 2024
Saksi akui pernah bantu terdakwa Indra palsukan 17 KTP untuk pendaftaran CPNS
23 July 2024 18:40 WIB, 2024
Saksi dapat jatah Rp20 juta saat bantu joki untuk masukkan calon mahasiswa di kampus ternama
09 July 2024 19:31 WIB, 2024
Terpopuler - Bandarlampung
Lihat Juga
Anggota DPR soroti kendala infrastruktur dan konektivitas dalam RDP Kemenpar
03 April 2026 13:54 WIB