
Pemkot Bandarlampung minta pelaku usaha wajib miliki lahan parkir

Kami tegaskan seluruh pemilik usaha di kota ini memiliki lahan parkir bagi konsumennya agar tidak mengganggu arus lalu lintas
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta kepada pelaku usaha di kota ini agar memiliki lahan parkir tersendiri untuk para konsumen agar tidak menghambat arus lalu lintas.
"Kami tegaskan seluruh pemilik usaha di kota ini memiliki lahan parkir bagi konsumennya agar tidak mengganggu arus lalu lintas," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa saat ini Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lahan parkir pemilik usaha yang kerap membuat kemacetan karena kendaraan konsumen ditaruh di bahu jalan.
"Harapan kami, semua yang usaha di Bandarlampung harus ada tempat kantong parkirnya," katanya.
Menurut dia, pengusaha bisa saling bekerja sama dengan lingkungan sekitar untuk menyediakan area parkir yang representatif, sehingga tidak menyebabkan kepadatan dan mengganggu ketertiban umum.
"Kolaborasi antar pelaku usaha dan lingkungan sekitar sangat penting untuk memecahkan kendala keterbatasan lahan," kata dia.
Ia memastikan, apabila area parkir pelaku usaha rapi dan tersedia luas, hal ini juga akan menarik minat pengunjung untuk datang ke tempatnya.
"Masalah parkir liar ini kami sudah bentuk satuan tugas untuk menertibkan jalan-jalan utama. Kami juga berkolaborasi dengan Polresta Bandarlampung dalam pelaksanaannya," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung Socrat Pringgodanu menegaskan bahwa selayaknya setiap unit usaha memiliki lahan parkir mandiri sebelum memulai operasional.
"Bagaimana mau buka usaha kalau konsumennya saja mau datang susah. Apalagi kalau konsumen mereka sampai mengganggu ketertiban lalu lintas, itu yang akan kami sikapi," kata dia.
Ia pun menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan dengan Polresta Bandarlampung akan terus bergerak merapikan dan menegur kendaraan dan pemilik usaha yang memarkirkan kendaraan konsumen di badan dan bahu jalan.
"Kami dengan Polresta memang diperintah wali kota untuk menertibkan dan merapikan parkir liar di kota ini," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung lakukan normalisasi drainase yang tersumbat
Baca juga: Pemkot Bandarlampung gandeng Kejari untuk tingkatkan potensi PAD
Baca juga: Pemkot Bandarlampung temukan sebanyak 51 kasus suspek campak
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
