Pemkot Bandarlampung bersama Pemprov Lampung bahas sisa Dana Bagi Hasil
Selasa, 30 Juli 2024 17:39 WIB
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Selasa (30/7/2024). ANTARA/Dian Hadiyatna.
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan pertemuan yang membahas masalah sisa Dana Bagi Hasil (DBH) dan pajak rokok yang belum direalisasikan oleh pemerintah provinsi setempat sebesar Rp98 miliar.
"Kami baru menerima kunjungan dari Pj Gubernur Lampung tadi, kami membicarakan masalah dana bagi hasil dan mendapatkan kebijakan yang cukup baik," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Selasa.
Dia pun mengatakan bahwa secara total dana bagi hasil untuk Bandarlampung yang belum direalisasikan oleh Pemprov Lampung sebesar Rp98 miliar dan akan dibayarkan secara bertahap.
"Tadi usai pertemuan, Pj Gubernur bilang akan dibayar bertahap DBH-nya. Tentunya itu harapan kami karena sebagai ibu kota Provinsi Lampung ada pembangunan yang harus diselesaikan dengan DBH," kata dia.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan bahwa kedatangannya ke Pemkot Bandarlampung guna membahas persoalan yang belum selesai, di antara masalah DBH.
"Saya membuka diri bersama ibu Wali Kota Bandarlampung dan banyak komunikasi, apa saja program yang harus dijalankan, termasuk masalah DBH itu," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan menugaskan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Secara teknis kami akan menugaskan OPD terkait untuk membereskan masalah antara Pemkot Bandarlampung dan Pemprov Lampung termasuk DBH," kata Samsudin.
Baca juga: Pj Gubernur Lampung minta stabilitas harga komoditas pangan terjaga
Baca juga: Pj Gubernur Lampung minta dinkes cepat tangani kasus polio
Baca juga: Wali Kota harap satgas remaja anti narkoba jadi teladan
"Kami baru menerima kunjungan dari Pj Gubernur Lampung tadi, kami membicarakan masalah dana bagi hasil dan mendapatkan kebijakan yang cukup baik," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Selasa.
Dia pun mengatakan bahwa secara total dana bagi hasil untuk Bandarlampung yang belum direalisasikan oleh Pemprov Lampung sebesar Rp98 miliar dan akan dibayarkan secara bertahap.
"Tadi usai pertemuan, Pj Gubernur bilang akan dibayar bertahap DBH-nya. Tentunya itu harapan kami karena sebagai ibu kota Provinsi Lampung ada pembangunan yang harus diselesaikan dengan DBH," kata dia.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan bahwa kedatangannya ke Pemkot Bandarlampung guna membahas persoalan yang belum selesai, di antara masalah DBH.
"Saya membuka diri bersama ibu Wali Kota Bandarlampung dan banyak komunikasi, apa saja program yang harus dijalankan, termasuk masalah DBH itu," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan menugaskan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Secara teknis kami akan menugaskan OPD terkait untuk membereskan masalah antara Pemkot Bandarlampung dan Pemprov Lampung termasuk DBH," kata Samsudin.
Baca juga: Pj Gubernur Lampung minta stabilitas harga komoditas pangan terjaga
Baca juga: Pj Gubernur Lampung minta dinkes cepat tangani kasus polio
Baca juga: Wali Kota harap satgas remaja anti narkoba jadi teladan
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Bandarlampung terjunkan 723 personel guna amankan Pilkada 2024
27 August 2024 11:05 WIB, 2024
Gelar pasar murah, Pemkot Bandarlampung alokasikan anggaran Rp450 juta
21 March 2024 23:42 WIB, 2024
Cegah banjir, Pemkot Bandarlampung perlebar sungai Tanjung Karang Barat
27 February 2024 11:20 WIB, 2024
Kepala Kemenag Lampung: Natal jadi sumber inspirasi kedamaian dan kerukunan
25 December 2023 12:49 WIB, 2023
Bawaslu Bandarlaapung akan cermati surat suara yang diterima WB di Lapas
20 December 2023 11:19 WIB, 2023
Terpopuler - Bandarlampung
Lihat Juga
Pemkot sampaikan kondisi geografis Bandarlampung jadi tantangan atasi banjir
29 April 2026 14:03 WIB