"Sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1P/HUM/2024 yang memerintahkan kepada termohon Gubernur Lampung untuk mencabut Pergub Lampung No.33/2020 tentang Tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu, sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung No.19/2023 yang dinilai telah menguntungkan perusahaan perkebunan tebu," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan dengan ada putusan itu maka Gubernur Lampung mencabut kebijakan tersebut.
"Dalam hal ini putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, maka Gubernur Lampung memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tersebut," katanya.
Dia menjelaskan pencabutan Peraturan Gubernur Lampung terkait tata cara panen tebu dengan cara dibakar menjadi bentuk menghormati putusan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) meminta Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung terkait tatacara panen tebu dengan cara dibakar untuk dicabut karena dinilai dapat merusak lingkungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung hal tersebut dan menyatakan tindakan tersebut sebagai tindakan ilegal.
Adanya panen tebu dengan cara dibakar itu dinilai mengakibatkan kerugian yang sangat besar terkait dengan pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.
Sebelumnya KLHK pun telah melakukan pemantauan hotspot yang dilakukan terlihat bahwa beberapa perkebunan tebu di Provinsi Lampung terindikasi mengakibatkan kebakaran lahan.
Pada 2021 luas perhitungan lahan yang dibakar oleh dua perusahaan tebu tersebut seluas 5.469, 38 hektare, sedangkan luasan lahan yang dibakar pada 2023 mencapai 14.492,64 hektare.
Pemprov Lampung cabut Pergub panen tebu dengan cara dibakar
Selasa, 21 Mei 2024 21:58 WIB
Ilustrasi - Perkebunan tebu yang ada di Lampung yang dipanen dengan cara dibakar. (ANTARA/HO-Gakkum KLHK)
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung terkait tata cara panen tebu dengan cara dibakar karena dinilai dapat merusak lingkungan.
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lampung buka peluang investasi olah produk turunan singkong serta tebu
28 February 2024 20:14 WIB, 2024
Bupati Lampung Barat berikan 721 seragam sekolah gratis kepada siswa di Kecamatan Kebun Tebu
12 October 2022 6:14 WIB, 2022
Terpopuler - Pemprov Lampung
Lihat Juga
Pemprov Lampung dukung penguatan kelembagaan konservasi untuk atasi masalah
29 January 2026 18:26 WIB
Pemprov Lampung angkat guru honor jadi PPPK untuk tingkatkan kesejahteraan
26 January 2026 15:58 WIB