Logo Header Antaranews Lampung

Lampung apresiasi perusahaan yang patuhi Pergub tata kelola singkong

Jumat, 30 Januari 2026 10:38 WIB
Image Print
Arsip- Komoditas singkong yang ada di gudang salah satu perusahaan tapioka di Lampung Utara. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Terima kasih atas kerja sama para perusahaan pengelola ubi kayu.

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengapresiasi perusahaan pengolahan ubi kayu atau singkong di wilayahnya yang mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

"Terima kasih atas kerja sama para perusahaan pengelola ubi kayu. Kami berharap ini bisa menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani," ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan hal tersebut merupakan komitmen kuat dari dunia usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.

"Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi landasan penting dalam penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu. Dan kami mengapresiasi karena perusahaan telah menerapkannya," katanya.

Gubernur mengharapkan regulasi tersebut mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri, sekaligus mendorong hilirisasi komoditas strategis unggulan daerah.

"Pemerintah Provinsi Lampung menilai kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Gubernur Lampung tersebut merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkeadilan utamanya untuk komoditas ubi kayu," ucap dia.

Menurut dia, keterbukaan perusahaan dalam menerima singkong hasil panen petani lokal menjadi langkah yang sangat membantu serta menjaga keberlanjutan usaha tani, terutama di tengah dinamika pasar serta fluktuasi harga komoditas.

"Pemerintah Provinsi Lampung berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan dunia usaha ini terus diperkuat agar tata kelola ubi kayu di Lampung semakin tertata, berdaya saing, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah," tambahnya.

Ia melanjutkan pemerintah daerah juga mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong di Lampung untuk bersama-sama mendukung implementasi Peraturan Gubernur Lampung tersebut.

"Dengan mengimplementasikan ini menjadi upaya mewujudkan perlindungan petani, kepastian usaha, serta pengembangan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan di Provinsi Lampung," ucap dia.

Baca juga: Lampung jadi lokasi sentra singkong nasional untuk dukung hilirisasi

Baca juga: Wagub Lampung: Pemda telah sepakati pembenahan tata niaga singkong

Baca juga: Itera sebut pengembangan mocaf dapat tingkatkan nilai tambah singkong



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026