Bawaslu Bandarlampung telusuri kampanye tak sesuai STTP
Selasa, 5 Desember 2023 13:13 WIB
Ilustrasi - Suasana hari pencoblosan. ANTARA/Dok. Darwin Fatir.
Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung meelakukan penusuran terhadap satu kegiatan kampanye pemilu yang berpotensi melanggar karena tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Ada satu kegiatan kampanye di luar lokasi yang telah ditentukan, ini yang sedang kami telusuri," kata Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa JP, di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengungkapkan selama masa tahapan kampanye dimulai sejak 28 November, Bawaslu Bandarlampung telah mencacat beberapa temuan yang berpotensi adanya pelanggaran.
"Secara akumulatif sejak awal masa kampanye ada beberapa yang kami sedang telusuri. Salah satunya kampanye di luar titik," kata dia.
Bawaslu Bandarlampung akan selalu memastikan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu sesuai aturan, baik Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Oddy mengungkapkan dalam melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian.
"Poin-poin pengawasan pada kegiatan kampanye di antaranya peserta kampanye, bahan kampanye, materi kampanye tidak mengandung isu SARA, dan izin tertulis dari pihak kepolisian atau STTP," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
"Ada satu kegiatan kampanye di luar lokasi yang telah ditentukan, ini yang sedang kami telusuri," kata Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa JP, di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengungkapkan selama masa tahapan kampanye dimulai sejak 28 November, Bawaslu Bandarlampung telah mencacat beberapa temuan yang berpotensi adanya pelanggaran.
"Secara akumulatif sejak awal masa kampanye ada beberapa yang kami sedang telusuri. Salah satunya kampanye di luar titik," kata dia.
Bawaslu Bandarlampung akan selalu memastikan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu sesuai aturan, baik Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Oddy mengungkapkan dalam melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian.
"Poin-poin pengawasan pada kegiatan kampanye di antaranya peserta kampanye, bahan kampanye, materi kampanye tidak mengandung isu SARA, dan izin tertulis dari pihak kepolisian atau STTP," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu gelar forum literasi keterbukaan informasi publik pengawasan pemilu dan pemilihan
10 October 2025 9:17 WIB
Bawaslu Lampung awasi pengadaan logistik untuk kelancaran PSU Pesawaran
28 April 2025 13:52 WIB, 2025
Terpopuler - Pemilu
Lihat Juga
Terkait kebocoran DPT Pemilu 2024, Ketua KPU disidang kode etik di DKPP
28 February 2024 13:13 WIB, 2024
Petugas panwas distrik hilang di Papua Tengah, Bawaslu: Kami berharap ditemukan
27 February 2024 17:09 WIB, 2024
Kata pengamat, hak angket hanya membuktikan DPR bekerja untuk rakyat
27 February 2024 14:40 WIB, 2024
Gibran belum ingin ungkap kementerian baru bidangi makan siang gratis
26 February 2024 12:02 WIB, 2024