DKPP ingatkan penyelenggara pemilu tak boleh keliru
Senin, 27 Maret 2023 12:57 WIB
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Tio Aliansyah. (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Bandarlampung (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) mengingatkan kepada penyelenggara pemilu agar tidak boleh keliru dalam menjalankan peraturan berlaku.
"Jadi penyelenggara pemilu itu memang berat baik itu KPU maupun Bawaslu. Makanya saya selalu bilang jadi penyelenggara pemilu tidak boleh salah dan keliru," kata anggota DKPP RI Tio Aliansyah, di Bandarlampung Senin.
Sebab, lanjut dia, secara administrasi apabila terdapat penyelenggara yang keliru dalam menerapkan peraturan dan terbukti ada kesalahan tentu hal itu bisa dilaporkan kepada DKPP.
"Ya, walaupun kecil kesalahannya tetap akan kami berikan sanksi minimal ini peringatan tertulis," kata dia.
Oleh karena itu, Mantan Komisioner KPU Lampung itu juga mewanti-wanti agar pihak penyelenggara jangan sampai menjadi teradu, bahkan sampai mendapatkan rekomendasi dari DPR.
"Pengadu itu ada enam unsur dari, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan rekomendasi DPR. Kalau sudah ada rekomendasi DPR ke DKPP artinya selesai," kata dia.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa diperlukan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas guna menciptakan dan berjalannya pemilu yang demokratis.
"Karena hal, tersebut merupakan modal untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas," kata dia.
"Jadi penyelenggara pemilu itu memang berat baik itu KPU maupun Bawaslu. Makanya saya selalu bilang jadi penyelenggara pemilu tidak boleh salah dan keliru," kata anggota DKPP RI Tio Aliansyah, di Bandarlampung Senin.
Sebab, lanjut dia, secara administrasi apabila terdapat penyelenggara yang keliru dalam menerapkan peraturan dan terbukti ada kesalahan tentu hal itu bisa dilaporkan kepada DKPP.
"Ya, walaupun kecil kesalahannya tetap akan kami berikan sanksi minimal ini peringatan tertulis," kata dia.
Oleh karena itu, Mantan Komisioner KPU Lampung itu juga mewanti-wanti agar pihak penyelenggara jangan sampai menjadi teradu, bahkan sampai mendapatkan rekomendasi dari DPR.
"Pengadu itu ada enam unsur dari, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan rekomendasi DPR. Kalau sudah ada rekomendasi DPR ke DKPP artinya selesai," kata dia.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa diperlukan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas guna menciptakan dan berjalannya pemilu yang demokratis.
"Karena hal, tersebut merupakan modal untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas," kata dia.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Bandarlampung gelar Shalat Istisqo dan doa bersama minta turun hujan
11 October 2023 10:58 WIB, 2023
Polisi tangkap dua pemuda spesialis jambret handphone di Bandarlampung
29 September 2023 14:07 WIB, 2023
Pemkot Bandarlampung sebut pembayaran PBB bisa dilakukan secara online
19 August 2023 11:14 WIB, 2023
Pemkot Bandarlampung siapkan 50.000 liter air bersih antisipasi kekeringan
13 August 2023 16:08 WIB, 2023
Terpopuler - Pemilu
Lihat Juga
Terkait kebocoran DPT Pemilu 2024, Ketua KPU disidang kode etik di DKPP
28 February 2024 13:13 WIB, 2024
Petugas panwas distrik hilang di Papua Tengah, Bawaslu: Kami berharap ditemukan
27 February 2024 17:09 WIB, 2024
Kata pengamat, hak angket hanya membuktikan DPR bekerja untuk rakyat
27 February 2024 14:40 WIB, 2024
Gibran belum ingin ungkap kementerian baru bidangi makan siang gratis
26 February 2024 12:02 WIB, 2024