Pesisir Barat (ANTARA) - Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
"Kedua pelaku sudah kami amankan dan kami tahan di Rutan Polsek Bengkunat guna proses sidik. Kedua pelaku tersebut berinisial AA (27) dan berinisial SA (31), keduanya adalah saudara kandung yang beralamat di Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat," kata Iptu Juni Rosiwan di Pesisir Barat, Kamis.
Dia mengatakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana terhadap 1 (satu) orang anggota Polri, Bripka Haris Munandar (HM) yang dilakukan oleh dua orang pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk.
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 00.00 WIB pada saat HM sedang menghadiri undangan resepsi pernikahan yang sudah selesai, pada saat mengobrol dengan tuan rumah dan masyarakat, tiba tiba datang dua orang pelaku menghampiri HM lalu berkata kasar terhadapnya.
Kemudian, HM kaget dan langsung menanyakan apa masalahnya,
Tiba-tiba kedua pelaku melakukan pengeroyokan. AA memukul di bagian wajah HM sebanyak tiga hingga empat kali dan mengenai bagian hidung, sehingga membuat HM terjatuh dan pada bagian hidung mengeluarkan darah. Lalu pelaku berinisial SA mengayunkan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekira 30 centimeter ke arah dada HM sebanyak 3 hingga 4 kali namun berhasil dihindari tapi mengenai kaos yang dikenakan sehingga terkoyak, kemudian masyarakat dapat menahan dan mengamankan kedua pelaku tersebut.
"Akibat dari kejadian tersebut saudara HM dibawa ke Puskesmas Ngaras didampingi anggota Kepolisian Sektor Bengkunat untuk dilakukan pengobatan dan melakukan visum," kata dia.
Kapolsek Bengkunat itu menambahkan, memang kedua pelaku sering membuat onar atau masalah di tempat hiburan, dan malam itu juga diduga dalam keadaan mabuk minuman keras
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik ukuran 30 Centimeter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kedua pelaku sudah kami amankan dan kami tahan di Rutan Polsek Bengkunat guna proses sidik. Kedua pelaku tersebut berinisial AA (27) dan berinisial SA (31), keduanya adalah saudara kandung yang beralamat di Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat," kata Iptu Juni Rosiwan di Pesisir Barat, Kamis.
Dia mengatakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana terhadap 1 (satu) orang anggota Polri, Bripka Haris Munandar (HM) yang dilakukan oleh dua orang pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk.
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 00.00 WIB pada saat HM sedang menghadiri undangan resepsi pernikahan yang sudah selesai, pada saat mengobrol dengan tuan rumah dan masyarakat, tiba tiba datang dua orang pelaku menghampiri HM lalu berkata kasar terhadapnya.
Kemudian, HM kaget dan langsung menanyakan apa masalahnya,
Tiba-tiba kedua pelaku melakukan pengeroyokan. AA memukul di bagian wajah HM sebanyak tiga hingga empat kali dan mengenai bagian hidung, sehingga membuat HM terjatuh dan pada bagian hidung mengeluarkan darah. Lalu pelaku berinisial SA mengayunkan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekira 30 centimeter ke arah dada HM sebanyak 3 hingga 4 kali namun berhasil dihindari tapi mengenai kaos yang dikenakan sehingga terkoyak, kemudian masyarakat dapat menahan dan mengamankan kedua pelaku tersebut.
"Akibat dari kejadian tersebut saudara HM dibawa ke Puskesmas Ngaras didampingi anggota Kepolisian Sektor Bengkunat untuk dilakukan pengobatan dan melakukan visum," kata dia.
Kapolsek Bengkunat itu menambahkan, memang kedua pelaku sering membuat onar atau masalah di tempat hiburan, dan malam itu juga diduga dalam keadaan mabuk minuman keras
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik ukuran 30 Centimeter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara.