Bandarlampung (ANTARA) - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta korban yang merasa dipaksa memberikan tunjangan hari raya (THR) agar melaporkannya kepada polisi.
"Jangan ada kelompok atau LSM yang minta THR dengan memaksa. Apabila itu terjadi, agar korban melaporkan ke kantor polisi," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan jika ada pelaku yang melakukan pemaksaan terkait permintaan untuk THR, maka kepolisian akan menindak pelaku dengan pidana pemerasan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," kata dia.
Pandra menambahkan pihak kepolisian berjanji akan melindungi korban jika ada yang melaporkan hal tersebut.
Ia juga meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya pemerasan tersebut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110.
"Semua pasti akan kita tindaklanjuti. Jika perlu laporkan kepada Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing," kata dia lagi.
Berita Terkait
Polisi sedang selidiki kebakaran gudang BBM di Lampung Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 22:01 Wib
BPTD Lampung segera tertibkan terminal bayangan di sekitar Terminal Rajabasa
Rabu, 1 Mei 2024 18:45 Wib
Kapolda Lampung komitmen tegakkan hukum yang cepat dan adil
Rabu, 1 Mei 2024 18:43 Wib
Damkar padamkan kebakaran gudang penampungan BBM di Natar Lampung Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 14:03 Wib
Disnaker Lampung sebut 11.572 pencari kerja manfaatkan aplikasi Si Gajah
Rabu, 1 Mei 2024 13:07 Wib
Polresta Bandarlampung terjunkan 620 personel guna amankan "May Day"
Rabu, 1 Mei 2024 12:29 Wib
Personel Polres Lampung Selatan amankan peringatan Hari Buruh
Rabu, 1 Mei 2024 10:20 Wib
Tim SAR: Pencarian penumpang jatuh dari kapal penumpang Reinna dihentikan
Rabu, 1 Mei 2024 10:15 Wib