Bandarlampung (ANTARA) - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta korban yang merasa dipaksa memberikan tunjangan hari raya (THR) agar melaporkannya kepada polisi.
"Jangan ada kelompok atau LSM yang minta THR dengan memaksa. Apabila itu terjadi, agar korban melaporkan ke kantor polisi," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan jika ada pelaku yang melakukan pemaksaan terkait permintaan untuk THR, maka kepolisian akan menindak pelaku dengan pidana pemerasan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," kata dia.
Pandra menambahkan pihak kepolisian berjanji akan melindungi korban jika ada yang melaporkan hal tersebut.
Ia juga meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya pemerasan tersebut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110.
"Semua pasti akan kita tindaklanjuti. Jika perlu laporkan kepada Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing," kata dia lagi.
Berita Terkait
KPU Bandarlampung minta jajaran siapkan mitigasi antisipasi bencana alam
Sabtu, 23 November 2024 19:20 Wib
Wamendagri sebut persiapan pilkada di pulau terluar Lampung telah dilakukan
Sabtu, 23 November 2024 19:14 Wib
KPU Lampung lakukan mitigasi terhadap distribusi logistik pilkada
Sabtu, 23 November 2024 18:51 Wib
Wakil Mendagri pastikan logistik pilkada di Lampung "on the track"
Sabtu, 23 November 2024 16:32 Wib
Upaya Lampung dukung program swasembada pangan nasional
Sabtu, 23 November 2024 16:14 Wib
Polisi musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp39,225 miliar
Sabtu, 23 November 2024 16:13 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp2,9 miliar dari 15 perkara
Sabtu, 23 November 2024 12:13 Wib
Lamteng gunakan QRIS untuk pembayaran pelayanan kesehatan
Sabtu, 23 November 2024 11:15 Wib