Legislator Lampung: Pencegahan perkawinan anak perlu diperhatikan
Senin, 30 Januari 2023 14:12 WIB
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Apriliati memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Bandarlampung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengatakan langkah pencegahan perkawinan anak di bawah umur perlu diperhatikan guna mempercepat pengurangan stunting.
"Masalah dispensasi nikah pada anak cukup tinggi, ini pasti ada sejumlah persoalan mungkin karena pandemi COVID-19, faktor ekonomi, atau ada di antara salah satunya merupakan korban kekerasan seksual," ujar Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Apriliati di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan dengan adanya kecenderungan tersebut perlu dilakukan beragam langkah pencegahan perkawinan anak secara konsisten dan luas.
"Pada tahun lalu DPRD sudah mengesahkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lampung ini jadi salah satu upaya untuk mencegah perkawinan dini pada anak," katanya.
Selain itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur di masyarakat.
"Pencegahan perkawinan anak di bawah umur ini perlu diperhatikan lebih baik, sebab ini ada kaitannya juga dengan pengurangan angka stunting dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul," katanya.
Menurut dia, dengan adanya perkawinan anak di bawah umur akan menimbulkan ketidakseimbangan, di mana anak akan menjadi beban bagi pasangan muda yang belum mencukupi secara finansial sehingga pemenuhan gizi pada anak tidak terpenuhi.
"Jadi banyak dampaknya. Kalau secara finansial dan psikologis belum siap bisa menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga, lalu pemenuhan gizi anak tidak optimal dan mengakibatkan stunting," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, untuk mempercepat penurunan angka stunting perlu dorongan semua pihak dalam mencegah perkawinan anak di bawah umur.
"Bagaimana cara menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan bebas stunting bila banyak perkawinan anak di bawah umur. Jadi ini perlu menjadi atensi juga," kata dia.
"Masalah dispensasi nikah pada anak cukup tinggi, ini pasti ada sejumlah persoalan mungkin karena pandemi COVID-19, faktor ekonomi, atau ada di antara salah satunya merupakan korban kekerasan seksual," ujar Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Apriliati di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan dengan adanya kecenderungan tersebut perlu dilakukan beragam langkah pencegahan perkawinan anak secara konsisten dan luas.
"Pada tahun lalu DPRD sudah mengesahkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lampung ini jadi salah satu upaya untuk mencegah perkawinan dini pada anak," katanya.
Selain itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur di masyarakat.
"Pencegahan perkawinan anak di bawah umur ini perlu diperhatikan lebih baik, sebab ini ada kaitannya juga dengan pengurangan angka stunting dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul," katanya.
Menurut dia, dengan adanya perkawinan anak di bawah umur akan menimbulkan ketidakseimbangan, di mana anak akan menjadi beban bagi pasangan muda yang belum mencukupi secara finansial sehingga pemenuhan gizi pada anak tidak terpenuhi.
"Jadi banyak dampaknya. Kalau secara finansial dan psikologis belum siap bisa menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga, lalu pemenuhan gizi anak tidak optimal dan mengakibatkan stunting," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, untuk mempercepat penurunan angka stunting perlu dorongan semua pihak dalam mencegah perkawinan anak di bawah umur.
"Bagaimana cara menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan bebas stunting bila banyak perkawinan anak di bawah umur. Jadi ini perlu menjadi atensi juga," kata dia.
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kementerian PPPA minta hentikan penyebaran video penggerebekan remaja Lampung
20 February 2025 16:41 WIB
Pemkab Lampung Tengah gelar sosialisasi izin perkawinan dan perceraian
12 December 2024 10:21 WIB, 2024
Anggota DPRD Lesty Putri sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak
01 November 2024 8:25 WIB, 2024
Kemenag tegaskan tidak ada larangan nikah di luar KUA pada hari libur
13 October 2024 10:31 WIB, 2024
Menteri PPPA tekankan perlunya pelibatan anak dan remaja cegah perkawinan dini
12 March 2022 5:41 WIB, 2022
Terpopuler - Pemprov Lampung
Lihat Juga
Pemprov Lampung angkat guru honor jadi PPPK untuk tingkatkan kesejahteraan
26 January 2026 15:58 WIB
Pemprov Lampung minta perusahaan terapkan SOP secara ketat kurangi kecelakaan kerja
26 January 2026 14:57 WIB