Pemkot Bandarlampung dampingi UMKM ajukan sertifikat halal
Senin, 24 Oktober 2022 20:06 WIB
Pelaku UMKM sedang melakukan proses penulisan batik di kain, Senin (24/10/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di daerah itu dalam melengkapi persyaratan guna mengajukan sertifikat halal atas produk mereka.
"Tentunya kami ikut membantu tim dari Kementerian Agama guna melengkapi persyaratan yang dibutuhkan UMKM untuk dapat sertifikat halal," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung Riana Apriana di Bandarlampung, Senin.
Ia menjelaskan pendampingan tersebut diberikan karena memang untuk mengajukan sertifikat halal prosesnya sedikit rumit, apalagi sebagian UMKM yang dikelola ibu-ibu masih gagap teknologi.
"Untuk menerbitkan satu sertifikat halal dibutuhkan kurang lebih 20 hari. Mulai dari melengkapi persyaratan, sampai sertifikat tersebut diterbitkan, namun masih ada beberapa UKM yang belum membuat pengajuan karena kendala gagap teknologi, maka di situlah peran kami untuk memudahkan mereka," kata dia.
Ia mengatakan sejak dibuka awal tahun hingga saat ini UMKM di Bandarlampung yang telah mengajukan sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI berjumlah 840 usulan.
"Informasi yang kami terima, untuk jumlah pengajuan sertifikat halal di tahun 2022 ini saja ada sekitar 840 usulan," katanya.
Pemkot Bandarlampung akan terus mendorong para pelaku UMKM agar memiliki sertifikat halal sebab hal tersebut dapat menaikkan nilai jual produk mereka.
Selain itu, lanjut dia, dengan banyaknya UMKM yang memiliki sertifikat halal akan meyakinkan para konsumen. Bahkan sertifikat tersebut berguna untuk memberikan kepercayaan lebih bagi lembaga pemberi pinjaman modal usaha.
"Oleh karena itu kami juga berharap yang belum memiliki sertifikat halal segera diajukan, karena ini penting juga bagi mereka," katanya.
"Tentunya kami ikut membantu tim dari Kementerian Agama guna melengkapi persyaratan yang dibutuhkan UMKM untuk dapat sertifikat halal," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung Riana Apriana di Bandarlampung, Senin.
Ia menjelaskan pendampingan tersebut diberikan karena memang untuk mengajukan sertifikat halal prosesnya sedikit rumit, apalagi sebagian UMKM yang dikelola ibu-ibu masih gagap teknologi.
"Untuk menerbitkan satu sertifikat halal dibutuhkan kurang lebih 20 hari. Mulai dari melengkapi persyaratan, sampai sertifikat tersebut diterbitkan, namun masih ada beberapa UKM yang belum membuat pengajuan karena kendala gagap teknologi, maka di situlah peran kami untuk memudahkan mereka," kata dia.
Ia mengatakan sejak dibuka awal tahun hingga saat ini UMKM di Bandarlampung yang telah mengajukan sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI berjumlah 840 usulan.
"Informasi yang kami terima, untuk jumlah pengajuan sertifikat halal di tahun 2022 ini saja ada sekitar 840 usulan," katanya.
Pemkot Bandarlampung akan terus mendorong para pelaku UMKM agar memiliki sertifikat halal sebab hal tersebut dapat menaikkan nilai jual produk mereka.
Selain itu, lanjut dia, dengan banyaknya UMKM yang memiliki sertifikat halal akan meyakinkan para konsumen. Bahkan sertifikat tersebut berguna untuk memberikan kepercayaan lebih bagi lembaga pemberi pinjaman modal usaha.
"Oleh karena itu kami juga berharap yang belum memiliki sertifikat halal segera diajukan, karena ini penting juga bagi mereka," katanya.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Bandarlampung gelar Shalat Istisqo dan doa bersama minta turun hujan
11 October 2023 10:58 WIB, 2023
Polisi tangkap dua pemuda spesialis jambret handphone di Bandarlampung
29 September 2023 14:07 WIB, 2023
Pemkot Bandarlampung sebut pembayaran PBB bisa dilakukan secara online
19 August 2023 11:14 WIB, 2023
Pemkot Bandarlampung siapkan 50.000 liter air bersih antisipasi kekeringan
13 August 2023 16:08 WIB, 2023