Polda Lampung tangkap Abu Bakar petinggi Khilafatul Muslimin
Rabu, 6 Juli 2022 10:38 WIB
Penangkapam terhadap petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar. (ANTARA/HO)
Bandarlampung (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Lampung menangkap satu orang tersangka bernama Chairudin alias Abu Bakar di rumahnya Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Bandarlampung, Senin (4/7).
"Ditreskrimum telah menangkap Chairudin alias Abu Bakar dalam perkara yang ditangani dengan nomor LP/A/612/VI/2022/SPKT. Ditreskrimum/Polda Lampung, Tanggal 11 Juni 2022 atas nama pelapor Johan Untung," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan penangkapan terhadap Abu Bakar tersebut terkait perkara menyiarkan berita atau informasi bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Perbuatan Abu Bakar tersebut, lanjut Pandra, berawal pada Selasa tanggal 7 Juni 2022 lalu Pukul 09.00 WIB. Saat itu, Abu Bakar di hadapan sejumlah media dan warga Khilafatul Muslimin berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata di hadapan media dan masyarakat dengan kalimat "Jokowi komunis pemerintah anti islam. Hati-hati umat islam orang shalat ditangkap".
"Sehingga ucapan nya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak. Kemudian pada Senin sore tanggal 4 Juli 2022 Pukul 17.00 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap Abu Bakar," kata dia.
Pandra menambahkan dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu buah memori card berisi video penyebaran berita bohong yang dilakukan Abu Bakar dan tujuh buah screnshot komentar dari ponsel para saksi yang mengikuti dan menyaksikan komentar dari video Abu Bakar di media sosial.
"Rencana tindak lanjut melakukan penahanan terhadap Abu Bakar dan melengkapi berkas perkara. Atas perkara tersebut, Pasal yang diterapkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun," katanya.
"Ditreskrimum telah menangkap Chairudin alias Abu Bakar dalam perkara yang ditangani dengan nomor LP/A/612/VI/2022/SPKT. Ditreskrimum/Polda Lampung, Tanggal 11 Juni 2022 atas nama pelapor Johan Untung," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan penangkapan terhadap Abu Bakar tersebut terkait perkara menyiarkan berita atau informasi bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Perbuatan Abu Bakar tersebut, lanjut Pandra, berawal pada Selasa tanggal 7 Juni 2022 lalu Pukul 09.00 WIB. Saat itu, Abu Bakar di hadapan sejumlah media dan warga Khilafatul Muslimin berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata di hadapan media dan masyarakat dengan kalimat "Jokowi komunis pemerintah anti islam. Hati-hati umat islam orang shalat ditangkap".
"Sehingga ucapan nya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak. Kemudian pada Senin sore tanggal 4 Juli 2022 Pukul 17.00 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap Abu Bakar," kata dia.
Pandra menambahkan dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu buah memori card berisi video penyebaran berita bohong yang dilakukan Abu Bakar dan tujuh buah screnshot komentar dari ponsel para saksi yang mengikuti dan menyaksikan komentar dari video Abu Bakar di media sosial.
"Rencana tindak lanjut melakukan penahanan terhadap Abu Bakar dan melengkapi berkas perkara. Atas perkara tersebut, Pasal yang diterapkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun," katanya.
Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Lampung limpahkan mantan petinggi Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan
18 August 2022 13:58 WIB, 2022
Kapolda Lampung hadiri acara silaturahmi kebangsaan dan Ikrar setia Khilafatul Muslimin kepada NKRI
15 August 2022 20:48 WIB, 2022
Kemarin, tim gabungan bongkar papan nama Khilafatul Muslimin di tiga lokasi
15 June 2022 12:33 WIB, 2022
Tim gabungan bongkar papan nama dan atribut Khilafatul Muslimin di tiga lokasi
14 June 2022 15:19 WIB, 2022
Terpopuler - Bandarlampung
Lihat Juga
BPKH fasilitasi 675 warga Lampung ke Jawa lewat Program Balik Kerja Bareng Gratis
23 March 2026 14:45 WIB