
KAI Tanjungkarang sebut peletakan benda di atas rel KA melanggar hukum

Meletakkan benda di rel jelas pelanggaran karena bisa menghambat bahkan membahayakan perjalanan kereta api
Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyatakan bahwa seseorang yang meletakkan benda di atas rel kereta api (KA) merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan perjalanan kereta.
“Meletakkan benda di rel jelas pelanggaran karena bisa menghambat bahkan membahayakan perjalanan kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, di Bandarlampung, Jumat.
Hal itu disampaikan Azhar Zaki Assjari terkait video viral memperlihatkan warga memblokir perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.
Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar.
"Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3). Situasi di lokasi sempat memanas akibat kerumunan warga. Namun kondisi berangsur kondusif setelah aparat kepolisian turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat," kata dia.
Dia menjelaskan masyarakat tidak boleh menaruh barang apapun di atas rel kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pada Pasal 180 disebutkan setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian," kata dia.
Selain itu, kata dia, Pasal 181 juga melarang masyarakat berada di jalur rel, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, hingga menggunakan jalur kereta untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang dan tidak mengambil tindakan yang justru membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api," kata dia.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
