Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pagelaran, pringsewu, Lampung menangkap SG (64) dan BR (46), pasangan suami istri (Pasutri) terkait kasus kegiatan prostitusi.

"Pasutri yang kita tangkap merupakan warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung. Keduanya terlibat dalam kegiatan prostitusi," kata Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh di Pringsewu, Senin.

Dia melanjutkan Pasutri tersebut ditangkap saat berada di rumahnya pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan Pasutri tersebut berdasarkan laporan masyarakat sekitar bahwa adanya praktik prostitusi di wilayah tersebut.

"Keduanya jadi mucikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di rumahnya sendiri," kata dia.

Hasbullah menambahkan dalam praktik prostitusi tersebut, Pasutri menyediakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersil kepada lelaki hidung belang dengan tarif sebesar Rp150 ribu.

Kemudian Pasutri juga menyediakan  sebuah bilik khusus di rumahnya sebagai tempat untuk melakukan persetubuhan tersebut.

"Berdasarkan pengakuan mereka sediakan tarif Rp150 ribu untuk sekali kencan," kata dia lagi.

Lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap Pasutilri, bisnis prostitusi tersebut telah dilakukan dalam waktu selama enam bulan. Pada bisnis tersebut, kedua nya mengambil keuntungan sebesar Rp35 ribu hingga Rp50 ribu untuk uang sewa kamar.

"Dalam penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti uang sebesar Rp150 ribu. Pasutri kita kenakan Pasal 296 KUHPidana dan Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” katanya.