Jambi (ANTARA) - Polisi menangkap seorang muncikari prostitusi online dari aplikasi MiChat atas nama AS (32), di salah satu hotel berbintang di kawasan Kedun Handil di Kota Jambi, pada Rabu (8/6) malam.
"Muncikari AS ditangkap di lobi hotel sedang menunggu wanita yang diperdagangkan sebagai pekerja seks dalam kamar hotel tersebut dengan seorang laki-laki," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, Kamis.
AS memang sudah menjadi target operasi kepolisian.
Anggota Subdit IV bergerak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa di salah satu hotel berbintang tersebut sering terjadi tindak pidana perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh pelaku.
Polisi lantas melakukan razia kamar hotel dan mendapatkan satu pasangan bukan suami istri. Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut memesan wanita dari pelaku dengan menggunakan aplikasi MiChat. Setelah diusut ternyata wanita itu dikendalikan oleh seorang laki-laki bernama AS.
"Kita langsung mengamankan pelaku AS. Muncikari ditangkap saat sedang menunggu di lobi hotel," katanya.
Peran pelaku AS yaitu sebagai mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, sedangkan wanita hanya menunggu di kamar hotel.
Setelah bernegosiasi dengan pria hidung belang, pelaku mengarahkan ke kamar yang sudah dipesan terlebih dahulu.
Sambil menunggu transaksi haram itu tuntas, AS menunggu hingga hasilnya dibagi berdua dengan PSK. Setiap satu pria hidung belang kencan dengan wanitanya, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp50ribu-Rp100 ribu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Muncikari prostitusi "online" ditangkap di hotel berbintang Jambi
Berita Terkait
Pembakar kotak suara pilkada serahkan diri ke polisi
Jumat, 29 November 2024 9:09 Wib
KPU dalami insiden pembakaran kotak suara di Jambi
Kamis, 28 November 2024 5:26 Wib
Kelenteng Hok Khen Tong Kota Jambi jadi tempat pemungutan suara pilkada
Rabu, 27 November 2024 17:33 Wib
Jalan tol Betung-Tempino-Jambi mulai dibangun
Kamis, 21 November 2024 13:23 Wib
Harga kelapa sawit di Jambi tembus Rp3.612 per kilogram
Selasa, 19 November 2024 4:58 Wib
Sumur migas ilegal di perbatasan Jambi-Sumsel ditindak
Senin, 11 November 2024 11:19 Wib
Promotor situs judi online terancam hukuman 10 tahun
Sabtu, 9 November 2024 20:26 Wib
HK pastikan pembangunan tol seksi 4 di Jambi sesuai target
Selasa, 29 Oktober 2024 20:12 Wib