Polisi segera gelar perkara dugaan penipuan oknum DPRD Lampung Tengah
Selasa, 25 Januari 2022 15:38 WIB
Ilustrasi (ANTARA/HO)
Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskerim) Polres Lampung Tengah, segera melakukan gelar perkara terkait dugaan penipuan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra.
"Minggu depan kami akan gelar perkara, aturan hari ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas di Lampung Tengah, Selasa.
Dia melanjutkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan penipuan dengan menjanjikan proyek tersebut.
Pihaknya juga sedang mendalami apakah terlapor dalam melakukan dugaan penipuan tersebut dilakukan saat menjabat sebagai anggota DPRD Lampung Tengah.
"Jika perbuatan itu saat menjabat sebagai anggota DPRD, artinya diduga akan ada gratifikasi," kata dia.
Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.
Yunisa Putra diduga telah melakukan penipuan kepada seorang rekanan bernama Rusliyanto sebesar Rp840 juta dengan janji akan diberikan proyek.
Dengan uang sebesar Rp840 juta tersebut, Rusliyanto dijanjikan akan mendapatkan beberapa proyek yang ada di Pemda Lampung Tengah.
"Minggu depan kami akan gelar perkara, aturan hari ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas di Lampung Tengah, Selasa.
Dia melanjutkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan penipuan dengan menjanjikan proyek tersebut.
Pihaknya juga sedang mendalami apakah terlapor dalam melakukan dugaan penipuan tersebut dilakukan saat menjabat sebagai anggota DPRD Lampung Tengah.
"Jika perbuatan itu saat menjabat sebagai anggota DPRD, artinya diduga akan ada gratifikasi," kata dia.
Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.
Yunisa Putra diduga telah melakukan penipuan kepada seorang rekanan bernama Rusliyanto sebesar Rp840 juta dengan janji akan diberikan proyek.
Dengan uang sebesar Rp840 juta tersebut, Rusliyanto dijanjikan akan mendapatkan beberapa proyek yang ada di Pemda Lampung Tengah.
Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perkara penyerobotan tanah Kemenag, pembeli Thio Stefanus Sulistio merasa dirugikan
20 January 2026 10:04 WIB
Kejagung berhentikan sementara tiga jaksa tersangka pemerasan perkara ITE
19 December 2025 17:32 WIB
Pengadilan eksekusi lahan seluas 600 meter persegi dari perkara berkekuatan hukum
10 December 2025 20:50 WIB
Tersangka perkara dugaan penggelapan kirim surat ke pengadilan terkait proses persidangan
14 October 2025 16:28 WIB
Hakim tolak permohonan eksepsi Henry Yosodiningrat cs dalam perkara dugaan aborsi
24 September 2025 10:09 WIB
Kejari Tubaba tetapkan satu tersangka perkara dugaan korupsi di Dinas PPKB
18 September 2025 15:34 WIB
Terpopuler - Lampung Tengah
Lihat Juga
KPK panggil istri Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya untuk diperiksa
15 January 2026 11:32 WIB
Damkarmat Lampung Selatan evakuasi buaya peliharaan warga di Natar, Lamsel
28 December 2025 17:30 WIB
Pria Bandarlampung sekap anak di bawah umur asal Lampung Tengah selama empat hari
21 October 2025 16:42 WIB
Wakil Bupati Lampung Tengah hadiri kirab budaya HUT ke -68 Dusun Sriwaluyo II
23 September 2025 9:30 WIB
FIFGROUP gelar hajatan untuk dekatkan layanan ke masyarakat di Bandar Jaya
13 September 2025 17:41 WIB
LBH Bandarlampung komitmen dampingi masyarakat tiga kampung terlibat konflik agraria
18 August 2025 9:59 WIB
DPRD Lampung minta percepatan unit pemukiman transmigrasi jadi desa definitif
22 July 2025 12:06 WIB