Kalianda (ANTARA LAMPUNG) - Tiga nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung mendapatkan remisi Natal 2011.

    "Tahun ini hanya sedikit napi yang mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, Riduan, di Kalianda, Jumat.

    Ia mengatakan, jumlah napi yang diajukan mendapat remisi sebanyak 11 orang, namun yang disetujui mendapatkan pemotongan masa tahanan dari kementerian tersebut hanya tiga orang.

    Ketiga napi tersebut terdiri atas dua napi kasus asusila dan satu lagi napi kasus pencurian. (Ant)