
355 warga binaan Rutan Bandarlampung diusulkan terima remisi

Bandarlampung (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung resmi mengusulkan 355 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat selama masa pembinaan," kata Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung, Tri Wahyu, di Bandarlampung, Selasa.
Pihak Rutan Bandarlampung, lanjutnya, membagi usulan tersebut ke dalam dua kategori utama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni remisi khusus I (RK I), sebanyak 349 warga binaan diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan sebagian.
Remisi khusus II (RK II) sebanyak 6 warga binaan diusulkan untuk langsung bebas pada hari raya nanti.
"Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi ini direncanakan akan dilakukan secara simbolis setelah pelaksanaan salat Idul Fitri," ujarnya.
Terkait warga binaan yang belum masuk dalam daftar saat ini, ia menjelaskan bahwa masih ada peluang melalui usulan susulan.
Usulan susulan akan diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat waktu namun masih terkendala kelengkapan administrasi.
Jika proses administrasi tidak selesai tepat waktu untuk Idul Fitri tahun ini, usulan akan dialihkan ke remisi umum (Hari Kemerdekaan 17 Agustus) atau remisi khusus tahun berikutnya.
Pemberian remisi ini bukan tanpa evaluasi. Setiap narapidana harus memenuhi kriteria sebagai berikut syarat administratif, yakni memiliki dokumen hukum yang lengkap dan sah.
Berkelakuan baik selama di dalam rutan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak tercatat dalam buku pelanggaran.
"Kepastian jumlah penerima remisi secara keseluruhan akan merujuk pada SK yang diterbitkan oleh kementerian terkait, yang biasanya diterima pihak rutan pada H-2 atau H-1 Lebaran," tambahnya.
Pewarta : Ardiansyah
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
