Ketua DPD minta pers awasi dana desa

id pers awasi dana desa, ketua dpd ri, oesman sapta odang

Ketua DPD minta pers awasi dana desa

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (Foto : Antaranews.com/Dok)

Pengawasan harus dilakukan secara bersama dan pers tentu berperan dalam mengoptimalkan penggunaan dana tersebut, kata Oso
Padang (Antaranews Lampung) - Kalangan pers diharapkan ikut berperan dalam  mengawasi pengelolaan dana desa yang dikucurkan ke seluruh daerah di Indonesia, kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang atau biasa disapa Oso.

"Pengawasan harus dilakukan secara bersama dan pers tentu berperan dalam mengoptimalkan penggunaan dana tersebut," kata Oso saat dialog pers dalam rangkaian Hari Pers Nasional di Padang, Rabu malam (7/2).

Menurut dia, dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada sekitar 75 ribu desa cukup besar dan rentan dengan penyalahgunaan. Namun dengan pengawasan secara bersama akan membuat pengelolaan dana tersebut dapat berjalan secara profesional.

Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan dengan terlibatnya media dalam pengawasan akan membuat pihaknya dapat mengevaluasi kekurangan-kekurangan yang ada.

Ia mengatakan, pengawasan pengelolaan dana desa sebetulnya dilakukan secara bertingkat mulai dari tingkat kabupaten dan kecamatan yang diakui masih belum sempurna.

Pengawasan yang paling sempurna adalah dilakukan oleh masyarakat secara langsung dan pers dalam hal ini ikut berperan dalam menyosialisasikan penyaluran dana desa tersebut.

"Buktinya saat ini masyarakat lebih peduli dalam memberikan laporan terkait dana desa. Tidak hanya berupa laporan pelanggaran namun juga usulan dan perbaikan," kata dia.

Ia mengatakan, biasanya laporan dari masyarakat biasanya dalam satu tahun hanya ratusan laporan, kini dalam tiga bulan dapat mencapai angka 11 ribu laporan.  "Hal ini dampak dari peranan media yang aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan dana desa," kata dia.

Terkait laporan yang masuk pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjutinya minimal dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam. "Seluruh pengaduan kita verifikasi kebenarannya dan satgas akan diturunkan ke lokasi tersebut," kata dia.