Logo Header Antaranews Lampung

Jasa Raharja Lampung hapus denda SWDKLLJ dukung program diskon pajak

Kamis, 4 Juni 2026 00:48 WIB
Image Print
Kepala Kanwil Jasa Raharja Lampung Amaluddin Salam saat memberi keterangan terkait diskon pajak. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Lampung menghapus denda administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu sebagai bentuk dukungan terhadap program diskon pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Kami memberikan dukungan kepada program diskon pajak dengan tambahan keringanan berupa penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu. Sanksi administrasi yang seharusnya dibayarkan akibat keterlambatan kami hapuskan untuk mendukung program ini berjalan, sehingga ada tambahan dukungan potongan, ataupun keringanan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi Lampung," ujar Kepala Kanwil Jasa Raharja Lampung Amaluddin Salam di Bandarlampung, Selasa (2/5).

Ia mengatakan penghapusan denda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, sekaligus memperkuat dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

"Dan langkah ini diharapkan menjadi stimulus bagi peningkatan kepatuhan pajak kendaraan di Lampung," katanya.

Menurut dia, dana yang terkumpul dari pembayaran SWDKLLJ tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat, terutama dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

"Kami mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh membayar pajak kendaraan, karena dalam pembayaran tersebut sudah sekaligus membayar SWDKLLJ yang memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan di Provinsi Lampung," ucap dia.

Ia mengatakan berdasarkan catatan Jasa Raharja, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Lampung masih perlu ditingkatkan. Pada tahun sebelumnya, setelah program pemutihan, tingkat kepatuhan tahun berjalan hanya mencapai 81 persen, sementara secara keseluruhan hingga Desember hanya 57 persen jadi masih ada 43 persen yang menunggak.

Dan pada April 2026 sebelum program diskon pajak berjalan, tingkat kepatuhan membayar pajak tahun berjalan berada di kisaran 70 persen.

"Tentu ini sedikit keprihatinan kita karena kecelakaan memang selalu terjadi, dan sampai saat ini pun jumlah korbannya cukup banyak. Walaupun ada sedikit penurunan angka kecelakaan berdasarkan data dari Ditlantas Polda Lampung sehingga adanya kepatuhan membayar pajak ini juga bisa membantu hal ini," tambahnya.

Menurut dia, dengan adanya program stimulus yang diluncurkan hari ini, pihaknya berharap tingkat kepatuhan bisa lebih tinggi lagi.

"Karena ini sangat bermanfaat bagi Provinsi Lampung dan khususnya bagi para korban kecelakaan yang membutuhkan santunan," ujar dia.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026