Logo Header Antaranews Lampung

Kendaraan mutasi masuk Lampung dapat diskon pajak 50 persen

Rabu, 3 Juni 2026 20:48 WIB
Image Print
Arsip- Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Sampai dengan Agustus 2026 ini, kami melakukan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela mengatakan bahwa kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat.

"Sampai dengan Agustus 2026 ini, kami melakukan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Ada beberapa skema yang akan diterapkan salah satunya terkait dengan mutasi kendaraan," ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan untuk skema diskon bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon sebesar 50 persen pajak tahun pertama dan 50 persen lagi di pajak tahun kedua.

"Sedangkan untuk kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi khusus di dalam daerah mendapatkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor," katanya.

Dia melanjutkan selain itu adapula diskon untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu tahun sampai dengan lima tahun. Di mana masyarakat hanya perlu membayar 1,5 tahun saja atau satu tahun pajak berjalan dan 50 persen tunggakan yang dihitung dari pajak tahun berjalan.

"Terkait dengan jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor, masyarakat bisa melakukan pembayaran 90 hari sebelum jatuh tempo. Dan bisa juga datang ke seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat kendaraan," ucap dia.

Kemudian untuk yang hanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, tidak ada pembayaran perpanjangan STNK, dapat melakukan pembayaran melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, atau melalui aplikasi online yaitu E-Signal.

"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkan program keringanan atau diskon pajak kendaraan tahun ini. Karena memang tahun ini tidak ada pemutihan, begitu juga sepertinya tahun yang akan datang. Sehingga kami akan inovasi program-program yang bisa meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," tambahnya.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026