Logo Header Antaranews Lampung

Pemkab Lampung Selatan ajak warga manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan

Rabu, 3 Juni 2026 06:30 WIB
Image Print
Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Lampung Selatan, Wahidin Amin saat setelah menghadiri peluncuran program bebas denda pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kalianda, Selasa. (ANTARA/Riadi Gunawan)
Kami mendukung penuh program yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur

Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lampes) mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Lampung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Lampung Selatan, Wahidin Amin di Kalianda, Selasa mengatakan program tersebut menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk mengurangi beban biaya administrasi kendaraan.

"Kami mendukung penuh program yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang diberikan. Manfaatkan semaksimal mungkin dan jangan menunda hingga akhir program," ujar Wahidin.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya penerimaan pajak kendaraan akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah melalui dana bagi hasil pajak yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

"Dari pajak kendaraan inilah pembangunan daerah dapat terus berjalan, mulai dari peningkatan jalan dan jembatan, sektor pendidikan, hingga berbagai layanan publik lainnya. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kontribusi yang diberikan untuk kemajuan Lampung Selatan dan Provinsi Lampung," katanya.

Melalui program ini, kata dia masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak maupun yang belum melakukan balik nama kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026.

“Selain membantu meringankan beban masyarakat, program ini juga menjadi langkah bersama untuk mewujudkan administrasi kendaraan yang lebih tertib serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026