Logo Header Antaranews Lampung

Masyarakat Lampung Selatan dibebaskan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026

Rabu, 3 Juni 2026 06:22 WIB
Image Print
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah II Lampung Selatan, Cinthia Pandanwangi bersama jajarannya saat peluncuran program bebas denda pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kalianda, Selasa. ANTARA/Riadi Gunawan

Lampung Selatan (ANTARA) - Masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan dapat memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Lampung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut memberikan pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan serta berbagai insentif lain guna mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan Cinthia Pandanwangi di Kalianda, Selasa, mengatakan berbagai bentuk keringanan disiapkan pemerintah guna membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

"Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan ini berlaku mulai 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama," ujar Cinthia.

Ia menjelaskan program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus mengurus balik nama kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Menurutnya, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda serta pajak progresif selama masa program berlangsung.

Tidak hanya itu, kata dia, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung juga memperoleh potongan PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.

Sementara bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung diberikan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon pajak kendaraan mulai dari 5 persen hingga 25 persen.

Dia menegaskan program tersebut tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan melalui registrasi ulang dan proses balik nama kendaraan agar data kepemilikan menjadi lebih akurat.

"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak," katanya.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026