Bandarlampung (ANTARA) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat telah memberhentikan dengan hormat Arinal Djunaidi yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) KONI Provinsi Lampung masa bakti 2023-2027.
Informasi yang didapat ANTARA Biro Lampung, Kamis, menunjukkan pemberhentian Ketum KONI Lampung itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 49 Tahun 2025.
SK yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 24 April 2025 ini ditandatangani langsung oleh Ketum KONI Pusat Letnan Jendral TNI (Purn) Marciano Norman.
Selanjutnya, KONI Pusat menunjuk Budhi Darmawan sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketum KONI Lampung.
Adapun salah satu tugas pokok Budhi Darmawan adalah mempersiapkan dan melaksanakan musyawarah olahraga provinsi luar biasa (Musorprovlub) yang agendanya tunggal pemilihan Ketum KONI Lampung masa bakti 2025-2029 paling lambat bulan Oktober 2025.
Sebelumnya, Arinal yang juga merupakan Gubernur Lampung periode 2019-2024 sempat membawa Lampung masuk peringkat 10 besar nasional dalam penyelenggaraan PON XXI di Aceh-Sumatera Utara.
Baca juga: KONI Lampung matangkan persiapan Porprov 2026
Baca juga: KONI Lampung sebut PAW sejumlah pengurus untuk efisiensi
Baca juga: Masuk 10 besar, Pemprov-KONI Lampung gelar pawai atlet PON XXI